SIM MA: Modul Penting dan Prioritas Penerapan di Aliyah
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Contoh daftar urut kepangkatan DUK guru beserta kolom, urutan kriteria, status aturannya saat ini, dan cara operator menyusunnya dengan rapi.
Daftar urut kepangkatan DUK adalah tabel yang mengurutkan pegawai negeri sipil di suatu unit kerja dari yang pangkatnya paling tinggi ke paling rendah. Bila pangkatnya sama, urutan ditentukan oleh kriteria berikutnya seperti jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia. Di sekolah negeri, DUK biasanya disusun oleh operator atau TU untuk guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS.
Sebelum masuk ke contoh, ada satu hal penting yang jarang dibahas: aturan khusus tentang DUK, yaitu PP Nomor 15 Tahun 1979, sudah dicabut oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Meski begitu, banyak dinas dan instansi masih meminta DUK sebagai dokumen administrasi kepegawaian. Karena itu, format dan kegunaannya sebaiknya selalu dicocokkan dengan permintaan instansi masing-masing.
Dalam praktik, DUK di sekolah masih sering dibutuhkan untuk:
Dengan kata lain, DUK berfungsi sebagai ringkasan data kepegawaian yang tertata, bukan lagi satu-satunya dasar keputusan karier.
Kriteria berikut berasal dari aturan lama dan masih menjadi kebiasaan dalam menyusun DUK:
| Urutan | Kriteria | Cara membandingkan |
|---|---|---|
| 1 | Pangkat | Golongan ruang lebih tinggi di atas. Jika sama, TMT pangkat lebih lama di atas |
| 2 | Jabatan | Jabatan lebih tinggi di atas. Jika sama, TMT jabatan lebih lama di atas |
| 3 | Masa kerja | Masa kerja golongan lebih panjang di atas |
| 4 | Latihan jabatan | Pelatihan yang lebih tinggi atau lebih relevan di atas |
| 5 | Pendidikan | Tingkat pendidikan lebih tinggi di atas |
| 6 | Usia | Lebih tua di atas |
Jika instansi Bapak/Ibu memakai urutan atau kolom berbeda, ikuti format instansi.
Contoh berikut memakai nama dan data fiktif. NIP disamarkan.
SMP Negeri Contoh, keadaan per 31 Desember
| No | Nama | NIP | Pangkat/Gol, TMT | Jabatan, TMT | Masa kerja gol. | Pendidikan | Lahir |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Dra. Wulan Sari | 1968xxxx | Pembina Tk. I, IV/b, 01-04-2019 | Guru Ahli Madya, 01-04-2019 | 26 th 3 bln | S2, 2005 | 1968 |
| 2 | Drs. Hendra Gunawan | 1970xxxx | Pembina, IV/a, 01-10-2016 | Guru Ahli Madya, 01-10-2016 | 24 th 6 bln | S1, 1994 | 1970 |
| 3 | Ratna Dewi, S.Pd. | 1975xxxx | Pembina, IV/a, 01-04-2018 | Guru Ahli Madya, 01-04-2018 | 20 th 0 bln | S1, 1998 | 1975 |
| 4 | Agus Salim, S.Pd. | 1980xxxx | Penata Tk. I, III/d, 01-10-2017 | Guru Ahli Muda, 01-10-2017 | 15 th 9 bln | S1, 2003 | 1980 |
| 5 | Siti Rahma, S.Pd. | 1982xxxx | Penata Tk. I, III/d, 01-10-2017 | Guru Ahli Muda, 01-10-2017 | 14 th 2 bln | S1, 2005 | 1982 |
| 6 | Rudi Hartono, S.Pd. | 1990xxxx | Penata Muda Tk. I, III/b, 01-04-2020 | Guru Ahli Pertama, 01-04-2020 | 6 th 9 bln | S1, 2013 | 1990 |
Perhatikan urutan nomor 2 dan 3. Keduanya IV/a, tetapi nomor 2 memiliki TMT pangkat lebih lama, sehingga berada di atas. Nomor 4 dan 5 sama golongan, sama TMT pangkat, dan sama jabatan. Penentunya masa kerja golongan, dan nomor 4 lebih panjang.
Menyusun daftar urut kepangkatan DUK sebenarnya pekerjaan teliti, bukan pekerjaan sulit. Kuncinya ada pada dokumen sumber yang lengkap.
Siapkan SK pangkat terakhir, SK jabatan fungsional terakhir, ijazah terakhir, dan sertifikat diklat setiap pegawai. Jangan mengandalkan ingatan atau data lama.
Bandingkan data dengan data kepegawaian resmi yang dimiliki pegawai. Bila ada perbedaan, misalnya TMT berbeda, minta pegawai menunjukkan SK aslinya.
Hitung sampai tanggal keadaan DUK, misalnya 31 Desember. Tulis dalam tahun dan bulan.
Urutkan berdasarkan golongan, lalu TMT pangkat. Untuk yang masih sama, lanjutkan ke jabatan, masa kerja, dan seterusnya.
Minta Kepala Sekolah memeriksa, lalu tunjukkan kepada pegawai agar mereka bisa mengecek datanya sendiri. Koreksi kesalahan sebelum dikirim ke dinas.
Perbarui setiap ada kenaikan pangkat, mutasi, atau pensiun. Minimal satu kali setahun.
Guru PPPK tidak memiliki pangkat golongan seperti PNS, sehingga umumnya tidak dimasukkan dalam DUK PNS. Sekolah bisa membuat daftar terpisah sesuai kebutuhan instansi.
Sekolah swasta biasanya memakai daftar urut kepegawaian internal Yayasan, berdasarkan jenjang kepegawaian Yayasan, masa kerja, dan pendidikan. Prinsip penyusunannya mirip, tetapi kriterianya ditetapkan oleh peraturan kepegawaian Yayasan.
Memakai TMT yang salah. Kesalahan paling umum adalah tertukarnya TMT pangkat dengan tanggal SK ditetapkan.
Tidak memperbarui setelah kenaikan pangkat. DUK lama yang dikirim ulang membuat urutan tidak akurat.
Mencampur PNS dan non-PNS. Pisahkan agar urutan tidak membingungkan.
Menulis data pribadi berlebihan. Cantumkan hanya kolom yang diminta. Jaga kerahasiaan data pegawai saat dokumen dibagikan.
Aturan khusus DUK, PP Nomor 15 Tahun 1979, sudah dicabut oleh PP Nomor 11 Tahun 2017. Namun banyak instansi masih memintanya sebagai dokumen administrasi, jadi ikuti permintaan dinas setempat.
Biasanya operator atau TU, diperiksa dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
Pegawai dengan TMT pangkat lebih lama. Jika masih sama, dilihat jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, lalu usia.
Umumnya tidak masuk DUK PNS karena PPPK tidak memiliki pangkat golongan PNS. Buat daftar terpisah bila diminta.
Minimal setahun sekali, dan setiap ada perubahan pangkat, jabatan, mutasi, atau pensiun.
Akar masalah dokumen kepegawaian seperti DUK adalah data yang disalin berulang kali. Data pangkat ada di map SK, data pendidikan di berkas lain, dan setiap kali dinas meminta format baru, operator mengetik ulang dari awal.
ASIS menyimpan data guru dan tenaga kependidikan di satu tempat, terhubung dengan modul surat dan SK, penggajian, serta presensi pegawai. Data awal bisa diimpor dari file ekspor Dapodik yang sudah dimiliki sekolah. Setiap peran hanya melihat data yang ia perlukan, sehingga data pribadi pegawai tetap terlindungi. ASIS tidak terhubung langsung ke sistem kepegawaian pemerintah, jadi pengiriman resmi tetap mengikuti prosedur dinas.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Sumber: JDIH BPK, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Ringkasan PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang DUK PNS
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.