WAWASAN ASIS

Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor

Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Ditinjau oleh Tim Konten ASIS Keuangan Sekolah
Ilustrasi bendahara sekolah menghitung pajak belanja dana BOS dengan kalkulator, laptop berisi grafik, tumpukan kuitansi dan map dokumen

Pajak belanja dana BOS adalah pajak yang wajib dipotong atau dipungut Bendahara saat sekolah membelanjakan dana BOS, misalnya PPh 21 atas honor, PPh 23 atas jasa, PPh 4 ayat (2) atas sewa atau jasa konstruksi, dan PPN atas pembelian barang atau jasa. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, bendahara instansi pemerintah, termasuk bendahara sekolah negeri, berperan sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi yang dibiayai APBN/APBD. Ada dua pengecualian penting: belanja barang dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22, dan belanja lewat SIPLah dipungut oleh mitra SIPLah, bukan oleh Bendahara.

Panduan ini memetakan jenis belanja dan pajaknya, memberi contoh hitungan, lalu menjelaskan alur setor dan lapor. Aturan pajak bisa berubah dan detailnya bergantung pada transaksi, jadi gunakan artikel ini sebagai peta, lalu konfirmasi kasus khusus ke KPP atau penyuluh pajak setempat.

Diagram alur pajak belanja dana BOS: pungut atau potong, buat kode billing, setor pajak, lalu catat di SPJ dan laporkan

Peta jenis belanja dan pajaknya

Tabel berikut merangkum pajak belanja dana BOS yang paling sering ditemui di sekolah negeri.

Jenis belanja Pajak yang umumnya terkait Siapa yang memotong/memungut
Honor guru dan tenaga kependidikan PPh 21 Bendahara
Honor narasumber atau juri PPh 21 (bukan pegawai) Bendahara
Pembelian barang di luar SIPLah PPN Bendahara, sesuai ketentuan
Pembelian barang lewat SIPLah PPN dan pajak terkait Mitra SIPLah
Pembelian barang dari dana BOS PPh 22 Dikecualikan
Jasa servis, perawatan, katering, sewa kendaraan PPh 23 dan PPN Bendahara
Sewa gedung atau tanah PPh 4 ayat (2) Bendahara
Jasa konstruksi (rehab ringan oleh badan usaha) PPh 4 ayat (2) dan PPN Bendahara

PPh 21 atas honor

Honor pegawai tidak tetap

Honor guru non-ASN yang dibayar bulanan dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Besarnya tergantung status PTKP dan penghasilan bruto bulanan. Bila penghasilan di bawah batas kena pajak, potongannya bisa nol, tetapi tetap dicatat dan dibuatkan bukti potong. Ketentuan batas honor dari BOS dibahas di "Honor Guru dari Dana BOS: Ketentuan dan Cara Membayarnya".

Honor bukan pegawai

Untuk narasumber, juri, atau pelatih yang bukan pegawai sekolah, PPh 21 dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% dari penghasilan bruto.

Contoh: narasumber pelatihan guru menerima honor Rp1.000.000. Dasar pengenaan: 50% × Rp1.000.000 = Rp500.000. PPh 21: 5% × Rp500.000 = Rp25.000. Honor yang diterima: Rp975.000.

Tarif 5% dipakai untuk lapisan penghasilan terendah. Untuk honor besar atau penerima yang menerima beberapa kali dalam setahun, perhitungan bisa berbeda; rujuk ketentuan PMK 168/2023.

PPh 22: dikecualikan untuk belanja barang dana BOS

DJP menjelaskan bahwa belanja barang yang bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22. Artinya, saat Bendahara membeli ATK, buku, atau alat praktik dengan dana BOS, Bendahara tidak memungut PPh 22. Pajak lain yang terkait transaksi tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing.

PPh 23 atas jasa

Jasa seperti servis komputer, perawatan AC, katering, sewa kendaraan, atau jasa kebersihan dari badan usaha umumnya dikenai PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Bila penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi sesuai UU PPh.

Contoh: servis 10 unit komputer oleh CV dengan tagihan Rp3.000.000 di luar PPN. PPh 23: 2% × Rp3.000.000 = Rp60.000. Dibayarkan ke penyedia: Rp2.940.000. Bila penyedia adalah PKP, PPN dihitung terpisah dan diperlakukan sesuai ketentuan pemungutan yang berlaku.

PPh 4 ayat (2)

  • Sewa tanah atau bangunan, misalnya menyewa gedung untuk kegiatan: umumnya 10% dari nilai sewa.
  • Jasa konstruksi oleh penyedia berbadan usaha: tarifnya bergantung pada kualifikasi usaha dan jenis pekerjaan sesuai ketentuan jasa konstruksi yang berlaku.

Bila pekerjaan dilakukan tukang perorangan yang dibayar upah harian, pajaknya mengikuti ketentuan PPh 21, bukan PPh 4 ayat (2).

PPN atas pembelian

Untuk pembelian di luar SIPLah dari pengusaha kena pajak (PKP), Bendahara instansi pemerintah memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk batas nilai transaksi yang wajib dipungut. Tarif dan dasar pengenaan PPN beberapa kali berubah dalam beberapa tahun terakhir, jadi pastikan memakai ketentuan terbaru saat transaksi terjadi.

Untuk belanja lewat SIPLah, DJP menegaskan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan dilakukan mitra SIPLah. Bendahara cukup menyimpan bukti transaksi dan bukti pungutan dari sistem.

Alur kerja Bendahara untuk setiap transaksi

  1. Identifikasi jenis belanja. Barang, jasa, honor, sewa, atau konstruksi.
  2. Cek jalur pembelian. Lewat SIPLah atau tidak.
  3. Cek status penjual. PKP atau bukan, punya NPWP atau tidak.
  4. Hitung pajak. Gunakan tabel di atas dan ketentuan terbaru.
  5. Bayar penyedia setelah dipotong. Nilai bersih ditransfer, pajak ditahan.
  6. Setor pajak. Buat kode billing dan setor sesuai jenis pajak dan batas waktunya.
  7. Buat bukti potong. Serahkan kepada penerima penghasilan.
  8. Lapor. Laporkan melalui sistem DJP yang berlaku untuk masa pajak tersebut.
  9. Catat di BKU dan buku pembantu pajak. Simpan bukti setor bersama SPJ.

Bagaimana dengan sekolah swasta

Bendahara BOS di sekolah swasta tidak berstatus bendahara instansi pemerintah, tetapi sekolah atau yayasan tetap punya kewajiban perpajakan sebagai pemberi kerja dan pemotong pajak atas transaksi tertentu, seperti PPh 21 atas honor dan PPh 23 atas jasa. DJP melalui kantor pelayanan pajak di berbagai daerah rutin mengadakan sosialisasi khusus pajak dana BOS bagi sekolah swasta. Konsultasikan kewajiban yayasan dan sekolah dengan KPP tempat terdaftar.

Buku pembantu pajak

Agar tidak ada pajak yang terlewat, Bendahara sebaiknya memiliki buku pembantu pajak yang mencatat setiap potongan dan setoran.

Tanggal Uraian Jenis pajak Dipotong/dipungut Disetor Tanggal setor
5 Okt Honor narasumber IHT PPh 21 Rp25.000 Rp25.000 9 Okt
12 Okt Servis komputer lab PPh 23 Rp60.000 Rp60.000 14 Okt

Saldo buku pembantu pajak idealnya nol di akhir bulan, artinya semua pajak belanja dana BOS yang sudah dipotong telah disetor.

Kesalahan yang sering terjadi

  • PPh 22 tetap dipungut atas belanja barang BOS, padahal dikecualikan.
  • Pajak atas belanja SIPLah dipungut dua kali oleh Bendahara.
  • PPh 21 narasumber tidak dipotong karena honornya "kecil".
  • Pajak sudah dipotong tetapi lupa disetor, sehingga uang tertahan di kas.
  • Bukti setor tidak disimpan bersama SPJ.
  • Tarif lama masih dipakai setelah ada perubahan ketentuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua pajak belanja dana BOS dipungut Bendahara?

Tidak. Belanja barang dari dana BOS dikecualikan dari PPh 22, dan untuk belanja lewat SIPLah, pajak dipungut mitra SIPLah. Pajak lain seperti PPh 21 dan PPh 23 tetap dipotong Bendahara.

Berapa PPh 23 untuk jasa servis?

Umumnya 2% dari jumlah bruto di luar PPN, lebih tinggi bila penyedia tidak memiliki NPWP.

Bagaimana menghitung PPh 21 honor narasumber?

Tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari honor bruto. Untuk honor Rp1.000.000 pada lapisan tarif terendah, PPh 21-nya Rp25.000.

Apakah upah tukang dikenai pajak?

Upah tukang perorangan mengikuti ketentuan PPh 21. Bila pekerjaan dilakukan badan usaha jasa konstruksi, berlaku PPh 4 ayat (2).

Ke mana bertanya bila ragu?

Ke KPP tempat sekolah atau yayasan terdaftar, atau penyuluh pajak yang rutin mengadakan sosialisasi pajak dana BOS.

ASIS: Pajak Tercatat di Setiap Transaksi, Bukan di Akhir Triwulan

Kesalahan pajak BOS jarang terjadi karena Bendahara tidak tahu tarifnya. Lebih sering karena pencatatannya terpisah: nota di map, hitungan pajak di kertas, bukti setor di surel, dan semuanya baru dikumpulkan saat menyusun SPJ.

ASIS membantu menyatukan alur itu. RKAS, buku kas umum, dan SPJ dicatat dalam satu akun, bukti transaksi tersimpan bersama catatan kasnya, dan modul penggajian menghitung honor beserta potongannya berdasarkan data pegawai yang sudah ada. Saat pemeriksaan, Bendahara cukup membuka satu tempat untuk menunjukkan nota, pajak, dan bukti setornya.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai di asis.id.

Sumber: DJP: Perpajakan Dana BOS dan Pengadaan melalui SIPLah; DJP: Aspek Perpajakan Dana BOS Bendahara SMK; DJP: Pajak Dana BOS bagi Sekolah Swasta; PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.