WAWASAN ASIS

Guru PNS PPPK Honorer: Beda Hak dan Kewajibannya

Beda guru PNS PPPK honorer dari status, dasar hukum, gaji, tunjangan, pensiun, dan kewajiban, plus posisi guru tetap yayasan di sekolah swasta.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Wawasan

Perbedaan guru PNS PPPK honorer terletak pada dasar pengangkatan, kepastian masa kerja, dan sebagian hak. Guru PNS dan guru PPPK sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Guru honorer adalah guru non-ASN yang diangkat oleh sekolah atau pihak lain di luar skema ASN. Dalam hal tugas mengajar, ketiganya memikul kewajiban profesional yang sama sebagai guru.

Kebijakan kepegawaian guru sering berubah. Uraian di bawah adalah gambaran umum; untuk keputusan pribadi seperti mendaftar seleksi atau mengurus hak, selalu rujuk peraturan dan pengumuman resmi terbaru dari instansi terkait.

Dasar hukum yang perlu diketahui

  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur kedudukan guru sebagai tenaga profesional, termasuk hak atas tunjangan profesi bagi guru bersertifikat pendidik dan kewajiban profesional guru.
  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK, serta mengamanatkan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024.
  • Peraturan pelaksana tentang manajemen PNS, manajemen PPPK, gaji, dan disiplin pegawai mengatur rinciannya.

Penting dicatat: aturan penataan non-ASN berlaku untuk instansi pemerintah. Guru di sekolah swasta yang diangkat yayasan berada dalam hubungan kerja dengan yayasan, bukan dalam skema ASN.

Perbandingan ringkas guru PNS PPPK honorer

Aspek Guru PNS Guru PPPK Guru honorer (non-ASN)
Status ASN, pegawai tetap ASN, berdasarkan perjanjian kerja Bukan ASN
Cara masuk Seleksi CPNS Seleksi PPPK Diangkat sekolah, pemda, atau pihak lain sesuai aturan
Masa kerja Sampai batas usia pensiun Sesuai perjanjian, dapat diperpanjang Sesuai surat penugasan
Gaji Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja Gaji sesuai golongan PPPK Honor sesuai kemampuan pemberi kerja
Tunjangan melekat Ada sesuai ketentuan Ada sesuai ketentuan Bergantung pemberi kerja
Tunjangan profesi Bila bersertifikat dan memenuhi syarat Bila bersertifikat dan memenuhi syarat Bila bersertifikat dan memenuhi syarat
Jaminan hari tua Pensiun sesuai ketentuan Diatur dalam UU ASN 2023, rincian mengikuti aturan pelaksana Bergantung kepesertaan jaminan sosial
Mutasi Dapat dimutasi sesuai kebutuhan instansi Terbatas sesuai perjanjian dan ketentuan Umumnya tidak berlaku

Hak yang relatif sama

Tunjangan profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, termasuk beban kerja. Undang-Undang Guru dan Dosen menetapkan beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Status PNS, PPPK, atau non-ASN tidak menghapus hak ini, tetapi mekanisme pembayaran dan validasi datanya bisa berbeda.

Pengembangan profesi

Semua guru berhak mengikuti pelatihan, pendidikan profesi, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Akses dan pembiayaannya bergantung pada program pemerintah dan kebijakan pemberi kerja.

Perlindungan

Undang-Undang Guru dan Dosen memberi perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru dalam menjalankan tugas.

Hak yang berbeda

Kepastian masa kerja

PNS bekerja sampai batas usia pensiun, kecuali diberhentikan sesuai aturan. PPPK bekerja sesuai jangka waktu perjanjian dan perpanjangannya bergantung pada kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Guru honorer paling rentan karena penugasannya bergantung pada keputusan pengangkat.

Jenjang dan kenaikan pangkat

PNS memiliki pangkat dan golongan dengan mekanisme kenaikan berkala. PPPK memiliki golongan yang ditetapkan saat pengangkatan. Untuk guru honorer, tidak ada jenjang kepangkatan ASN.

Jaminan hari tua

PNS mendapat pensiun sesuai ketentuan. UU ASN 2023 juga memuat jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK, tetapi pelaksanaannya menunggu peraturan turunan. Bagi guru honorer dan guru yayasan, jaminan hari tua sangat bergantung pada kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didaftarkan pemberi kerja.

Kewajiban yang sama untuk semua status

Apa pun statusnya, guru wajib:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil belajar.
  2. Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi secara berkelanjutan.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
  4. Menjunjung tinggi peraturan, hukum, kode etik, serta nilai agama dan etika.
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru ASN juga terikat aturan disiplin ASN dan kewajiban administrasi kepegawaian seperti laporan kinerja. Guru non-ASN terikat aturan pemberi kerja dan kontrak yang ditandatangani.

Bagaimana dengan guru tetap yayasan

Di sekolah swasta, dikenal istilah guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap yayasan. Hubungan kerja mereka diatur oleh yayasan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Guru yayasan yang bersertifikat tetap dapat menerima tunjangan profesi bila memenuhi syarat.

Bagi yayasan, kejelasan status sangat penting. SK pengangkatan, besaran honor, beban mengajar, dan hak cuti sebaiknya tertulis. Kejelasan ini mengurangi sengketa dan membantu validasi data pendidik di Dapodik atau EMIS.

Pertanyaan praktis yang sering muncul di sekolah

Bolehkah sekolah negeri mengangkat guru honorer baru? UU ASN 2023 melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN baru. Sekolah negeri sebaiknya berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil keputusan kepegawaian.

Apakah guru honorer bisa menjadi PPPK? Pemerintah telah membuka seleksi PPPK yang memprioritaskan tenaga non-ASN yang terdata, termasuk skema PPPK paruh waktu. Persyaratan dan jadwal mengikuti pengumuman resmi.

Siapa yang membayar honor guru honorer di sekolah negeri? Sumbernya bisa dari pemda atau anggaran sekolah sesuai ketentuan. Penggunaan Dana BOS untuk honor diatur dalam juknis yang berlaku.

Mengelola data kepegawaian campuran di sekolah

Banyak sekolah memiliki komposisi guru PNS PPPK honorer sekaligus. Agar administrasi tidak kacau:

  • Simpan SK, perjanjian kerja, dan masa berlakunya di satu tempat.
  • Pasang pengingat untuk perjanjian PPPK yang akan berakhir.
  • Pisahkan komponen penghasilan per status agar penggajian dan laporan jelas.
  • Pastikan beban mengajar tercatat konsisten di jadwal dan Dapodik.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda utama guru PNS PPPK honorer?

PNS adalah ASN tetap, PPPK adalah ASN dengan perjanjian kerja, sedangkan honorer bukan ASN. Kewajiban mengajar ketiganya sama.

Apakah guru PPPK mendapat tunjangan profesi?

Bisa, bila memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan beban kerja serta ketentuan lain yang berlaku.

Apakah PPPK mendapat pensiun?

UU ASN 2023 memuat jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK. Rincian pelaksanaannya mengikuti peraturan turunan yang berlaku.

Apakah guru honorer di sekolah swasta terdampak penghapusan honorer?

Ketentuan penataan non-ASN ditujukan pada instansi pemerintah. Guru yayasan di sekolah swasta diatur oleh hubungan kerja dengan yayasan.

Berapa beban mengajar minimal guru?

Undang-Undang Guru dan Dosen menetapkan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, dengan ekuivalensi untuk tugas tambahan tertentu.

ASIS: Data Kepegawaian Tertata, Apa Pun Status Gurunya

Sekolah dengan komposisi guru PNS PPPK honorer sering menyimpan data kepegawaian di banyak tempat: SK di lemari TU, jadwal di wakasek kurikulum, daftar honor di laptop Bendahara. Ketika ada validasi tunjangan atau perjanjian yang akan berakhir, data harus dicari dan dicocokkan ulang.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Data pegawai bisa diimpor dari file ekspor Dapodik atau EMIS yang dimiliki sekolah, lalu dipakai untuk generator jadwal pelajaran tanpa bentrok, presensi pegawai lewat pindai QR atau pengenalan wajah, dan modul penggajian. Modul surat dan SK membantu menyimpan dokumen penugasan, sementara 45 peran pengguna memastikan Bendahara, TU, dan Kepala Sekolah hanya melihat data yang mereka perlukan.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

Sumber: Hukumonline, Komisi II DPR Bertekad Segera Revisi UU ASN; CNBC Indonesia, UU ASN dan nasib honorer

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.