SIM MA: Modul Penting dan Prioritas Penerapan di Aliyah
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Alur kenaikan pangkat guru ASN dengan angka kredit dari predikat kinerja: cara hitung, dokumen, peran sekolah, dan kesalahan yang membuat usulan tertunda.
Kenaikan pangkat guru ASN kini tidak lagi bertumpu pada pengumpulan berkas angka kredit dari banyak kegiatan seperti dulu. Sejak pengaturan jabatan fungsional diperbarui melalui PermenPAN-RB 1/2023, angka kredit diperoleh dari konversi predikat kinerja tahunan. Alurnya: guru menyusun rencana kinerja, kinerjanya dinilai sepanjang tahun, predikat akhir dikonversi menjadi angka kredit, lalu ketika angka kredit kumulatif mencukupi dan syarat lain terpenuhi, usulan kenaikan pangkat diproses. Artikel ini menjelaskan alur tersebut, cara memperkirakan angka kredit, dokumen yang perlu disiapkan, dan peran sekolah agar usulan tidak tertunda.
Catatan: nama layanan, jadwal usulan, dan tabel angka kredit kumulatif dapat diperbarui oleh instansi pembina dan BKN. Selalu rujuk aturan dan edaran terbaru dari instansi Bapak/Ibu.
| Aspek | Sistem lama | Sistem sekarang |
|---|---|---|
| Sumber angka kredit | Berkas kegiatan pembelajaran, PKB, publikasi | Konversi predikat kinerja tahunan |
| Bukti utama | Tumpukan dokumen per kegiatan | Hasil penilaian kinerja |
| Penilai | Tim penilai angka kredit | Pejabat penilai kinerja |
| Fokus guru | Mengumpulkan bukti | Mencapai rencana kinerja |
Perubahan ini mengurangi beban berkas, tetapi membuat penilaian kinerja tahunan menjadi sangat menentukan. Predikat yang rendah atau terlambat diterbitkan langsung berpengaruh pada kecepatan kenaikan pangkat.
Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki koefisien angka kredit tahunan. Predikat kinerja menentukan persentase koefisien yang diperoleh:
| Predikat kinerja | Persentase koefisien |
|---|---|
| Sangat Baik | 150% |
| Baik | 100% |
| Butuh Perbaikan | 75% |
| Kurang | 50% |
| Sangat Kurang | 25% |
Koefisien tahunan untuk jenjang keahlian adalah Ahli Pertama 12,5, Ahli Muda 25, Ahli Madya 37,5, dan Ahli Utama 50.
Bu Sari, Guru Ahli Pertama, mendapat predikat Baik selama dua tahun. Angka kredit yang diperoleh adalah 2 x 12,5 x 100% = 25. Bila tahun ketiga ia mendapat predikat Sangat Baik, tambahannya 12,5 x 150% = 18,75, sehingga kumulatifnya 43,75. Angka ini lalu dibandingkan dengan angka kredit kumulatif minimal untuk pangkat berikutnya sesuai tabel dalam aturan.
Perhitungan ini hanya perkiraan. Angka resmi tercantum dalam dokumen konversi yang diterbitkan instansi.
Guru menyusun rencana hasil kerja bersama atasan, biasanya Kepala Sekolah. Rencana ini menjadi dasar penilaian sepanjang tahun. Untuk guru di sekolah, prosesnya dikelola melalui layanan pengelolaan kinerja resmi kementerian. Penjelasan lebih lengkap ada di artikel SKP guru.
Guru melaksanakan pembelajaran, mengikuti observasi kelas, dan mengembangkan kompetensi. Simpan bukti dukung yang diminta, misalnya hasil observasi dan refleksi.
Di akhir periode, atasan menetapkan predikat kinerja. Pastikan proses ini selesai tepat waktu karena predikat menjadi dasar konversi.
Predikat dikonversi menjadi angka kredit dan diakumulasikan. Guru sebaiknya menyimpan salinan dokumen konversi setiap tahun.
Ketika angka kredit kumulatif dan masa kerja dalam pangkat memenuhi syarat, usulan diajukan melalui layanan kepegawaian yang berlaku di instansi, sesuai periode yang ditetapkan BKN.
Bila pangkat berikutnya berada di jenjang jabatan yang lebih tinggi, misalnya dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, ada syarat tambahan seperti uji kompetensi atau ketentuan lain sesuai aturan.
Simpan semuanya di folder digital pribadi dengan pola nama yang jelas, misalnya "2025-Konversi-AK-Sari".
Kenaikan pangkat terlihat seperti urusan pribadi guru, tetapi sekolah punya andil besar:
Contoh praktik baik: TU sebuah SMP membuat daftar sederhana berisi nama guru, pangkat, TMT pangkat terakhir, dan perkiraan angka kredit. Setiap Januari, daftar itu dibahas bersama Kepala Sekolah untuk melihat siapa yang perlu disiapkan usulannya tahun itu.
Predikat terlambat ditetapkan. Konversi angka kredit tidak bisa dilakukan sebelum predikat terbit.
Data identitas berbeda. Nama, NIP, atau tanggal lahir tidak sama antarsistem.
Tidak memeriksa angka kredit sendiri. Guru baru sadar kekurangan angka kredit saat usulan ditolak.
Melewatkan periode usulan. Usulan yang terlambat harus menunggu periode berikutnya.
| Pemeriksaan | Sudah? |
|---|---|
| Rencana kinerja disusun di awal periode | |
| Bukti dukung disimpan rapi | |
| Predikat kinerja sudah ditetapkan | |
| Dokumen konversi angka kredit diunduh | |
| Perkiraan angka kredit kumulatif dihitung | |
| Data identitas di semua sistem sudah sama |
Dengan daftar ini, kenaikan pangkat guru menjadi proses yang bisa direncanakan, bukan ditunggu.
Karena angka kredit kini mengikuti predikat kinerja, guru bisa merencanakan kenaikan pangkat seperti merencanakan tabungan. Caranya sederhana: catat angka kredit kumulatif saat ini, lihat kebutuhan angka kredit untuk pangkat tujuan dalam tabel resmi, lalu hitung berapa tahun yang diperlukan dengan predikat Baik dan dengan predikat Sangat Baik.
Contoh: bila seorang guru masih kekurangan 30 angka kredit dan koefisien tahunannya 25, dengan predikat Baik ia memerlukan dua tahun. Dengan predikat Sangat Baik setiap tahun, kebutuhannya bisa terpenuhi lebih cepat. Perhitungan seperti ini membantu guru menyusun target kinerja yang realistis bersama Kepala Sekolah, bukan sekadar menunggu.
Rencana karier juga sebaiknya memuat pengembangan kompetensi, misalnya pelatihan yang relevan dengan mata pelajaran, keterlibatan di komunitas belajar, atau peran sebagai guru penggerak di sekolah. Kegiatan ini memperkuat kinerja dan bisa menjadi bagian dari rencana hasil kerja.
Dalam sistem sekarang, angka kredit berasal dari konversi predikat kinerja. Pengembangan kompetensi tetap penting dan bisa menjadi bagian dari rencana kinerja.
Tergantung predikat kinerja dan angka kredit kumulatif yang disyaratkan untuk pangkat tujuan. Predikat Sangat Baik mempercepat pengumpulan angka kredit.
Guru PPPK memiliki pengaturan karier tersendiri sesuai ketentuan manajemen PPPK. Rujuk aturan terbaru.
Pejabat penilai kinerja, umumnya Kepala Sekolah, sesuai ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku.
Hubungi bagian kepegawaian di dinas atau instansi pembina dan pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Kenaikan pangkat sering tertunda bukan karena kinerja guru buruk, tetapi karena bukti dan data tercecer: presensi di satu tempat, SK di lemari, catatan observasi di buku Kepala Sekolah. Saat dibutuhkan, semuanya dicari ulang.
ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Presensi pegawai lewat pindai QR atau pengenalan wajah, surat dan SK, serta penggajian tersimpan dalam satu akun sekolah. Dashboard Goal membantu Kepala Sekolah dan guru menetapkan target per peran dan memantaunya sepanjang tahun. Guru juga bisa mengikuti kursus daring di Akademi ASIS untuk pengembangan kompetensi.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.