WAWASAN ASIS

Pajak Sekolah Swasta Yayasan: Daftar Kewajibannya

Daftar kewajiban pajak sekolah swasta yayasan: PPh badan dan sisa lebih, PPh 21 pegawai, PPh 23 dan 4 ayat 2, PPN jasa pendidikan, serta SPT.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Wawasan

Pajak sekolah swasta yayasan sering disalahpahami: karena yayasan berstatus nirlaba, banyak pengurus mengira tidak ada kewajiban pajak. Kenyataannya, yayasan pendidikan adalah wajib pajak badan yang tetap wajib memiliki NPWP, memotong pajak penghasilan pegawai dan pihak lain, menyetorkannya, dan melaporkan SPT Tahunan. Yang berbeda, ada fasilitas khusus: sisa lebih yayasan pendidikan dapat dikecualikan dari objek pajak bila ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana pendidikan dalam waktu paling lama empat tahun, dan jasa pendidikan yang berizin mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Artikel ini memetakan kewajiban tersebut agar Bendahara dan pengurus yayasan bisa menyusun daftar kerja pajak yang jelas. Untuk keputusan konkret, tetap konsultasikan dengan kantor pajak atau konsultan pajak.

1. Yayasan sebagai wajib pajak badan

Yayasan yang menyelenggarakan sekolah adalah subjek pajak badan. Kewajiban dasarnya:

  • memiliki NPWP atas nama yayasan,
  • menyelenggarakan pembukuan,
  • melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun, meski hasilnya nihil.

Bila yayasan memiliki beberapa unit sekolah, pembukuannya tetap satu kesatuan badan, walau pencatatan per unit sangat dianjurkan untuk keperluan manajemen.

2. Sisa lebih dan fasilitas pengecualian

Sisa lebih adalah selisih penerimaan dan pengeluaran yayasan dalam satu tahun. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan yang terdaftar pada instansi terkait dikecualikan dari objek PPh, sebesar sisa lebih yang digunakan untuk:

  • pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan di wilayah Indonesia,
  • dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.

Artinya, yayasan perlu mencatat dengan jelas berapa sisa lebih tiap tahun dan ke mana dialokasikan. Bila tidak ditanamkan kembali sesuai syarat dalam jangka waktunya, sisa lebih dapat menjadi objek pajak. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

3. PPh Pasal 21 atas gaji dan honor

Yayasan atau sekolah yang membayar gaji guru dan karyawan adalah pemotong PPh 21. Sejak 2024, pemotongan bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan kategori A, B, dan C sesuai status PTKP, lalu dihitung ulang di bulan Desember. Kewajiban ini juga berlaku untuk honor narasumber, juri lomba, atau pelatih ekstrakurikuler dari luar.

Banyak guru yang penghasilannya di bawah PTKP tidak terpotong pajak, tetapi perhitungan dan pelaporannya tetap perlu dilakukan.

4. PPh Pasal 23 atas jasa tertentu

Bila yayasan membayar jasa tertentu kepada badan usaha, misalnya jasa kebersihan, katering, atau perbaikan, ada kemungkinan yayasan wajib memotong PPh 23. Jenis jasa dan tarifnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Simpan bukti potong dan berikan salinannya kepada penyedia.

5. PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah atau bangunan

Bila yayasan menyewa gedung atau lahan, misalnya untuk kelas tambahan atau asrama, sewa tersebut umumnya terkena PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh penyewa yang ditunjuk sebagai pemotong. Pastikan klausul pajak tercantum dalam perjanjian sewa.

6. PPN dan jasa pendidikan

Setelah UU HPP, jasa pendidikan termasuk jasa kena pajak, tetapi mendapat fasilitas pembebasan PPN. PP Nomor 49 Tahun 2022 merinci kriterianya: pendidikan formal dibebaskan bila diselenggarakan satuan pendidikan yang memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah, dan pendidikan nonformal bila memiliki izin dari pemerintah daerah.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan izin operasional setiap unit masih berlaku.
  • Penjualan barang atau jasa lain di luar jasa pendidikan, misalnya penyewaan aula untuk acara umum, perlu dicek perlakuan PPN-nya.
  • Pengenaan PPN atas jasa pendidikan berbiaya tinggi pernah diwacanakan pemerintah. Pantau ketentuan terbaru sebelum menyimpulkan.

7. Pajak daerah

Selain pajak pusat, yayasan juga bersentuhan dengan pajak daerah, terutama PBB atas tanah dan bangunan sekolah. Sejumlah daerah memberikan pengecualian atau keringanan untuk objek yang dipakai bagi kepentingan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. Ketentuannya diatur dalam peraturan daerah masing-masing, jadi tanyakan ke badan pendapatan daerah setempat.

Ringkasan kewajiban pajak sekolah swasta yayasan

Jenis pajak Peran yayasan Kapan muncul Catatan
PPh Badan Wajib pajak Setiap tahun SPT Tahunan wajib dilaporkan
Sisa lebih Wajib pajak Bila ada surplus Dikecualikan bila ditanam kembali sesuai syarat
PPh 21 Pemotong Setiap bayar gaji/honor Skema TER bulanan
PPh 23 Pemotong Bayar jasa tertentu ke badan Cek jenis jasa
PPh 4 ayat (2) Pemotong bila ditunjuk Sewa tanah/bangunan Final
PPN Penerima fasilitas Penyerahan jasa pendidikan Bebas bila berizin
PBB Wajib pajak daerah Setiap tahun Cek perda setempat

Kalender kerja pajak sekolah swasta yayasan

Waktu Kegiatan
Setiap bulan Hitung dan potong PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat (2) bila ada; setor dan laporkan sesuai jadwal
Setiap akhir bulan Rekonsiliasi kas dan bank, rapikan bukti potong
Desember Hitung ulang PPh 21 setahun, siapkan bukti potong tahunan pegawai
Awal tahun Susun laporan keuangan, catat sisa lebih dan rencana alokasinya
Batas waktu SPT badan Laporkan SPT Tahunan PPh Badan yayasan

Kalender ini membantu pajak sekolah swasta yayasan dikerjakan sedikit demi sedikit, bukan menumpuk di akhir tahun. Tempel di ruang Bendahara dan tinjau bersama pengurus setiap triwulan.

Dana BOS dan pajak

Sekolah swasta penerima dana BOS juga perlu memperhatikan pajak atas belanja dari dana tersebut. Kewajiban memungut atau memotong pajak atas belanja BOS mengikuti juknis dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pisahkan catatan pajak dari dana BOS dan dana yayasan agar pertanggungjawabannya jelas.

Kesalahan yang sering terjadi

Tidak melapor SPT karena merasa nirlaba. Status nirlaba tidak menghapus kewajiban lapor. Ini kekeliruan paling umum dalam urusan pajak sekolah swasta yayasan.

Sisa lebih tidak terdokumentasi. Tanpa catatan alokasi pembangunan atau pengadaan sarana, fasilitas pengecualian sulit dibuktikan.

Honor narasumber tidak dipotong. Honor kegiatan sering dibayar tunai dari kas panitia tanpa pemotongan.

Izin operasional kedaluwarsa. Fasilitas pembebasan PPN bergantung pada izin yang sah.

Mencampur uang yayasan dan pribadi pengurus. Ini menyulitkan pembukuan dan berisiko secara hukum maupun pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah yayasan pendidikan wajib bayar pajak?

Yayasan wajib memenuhi kewajiban pajak sebagai badan, termasuk memotong pajak pegawai dan melapor SPT. Sisa lebih dapat dikecualikan dari objek pajak bila memenuhi syarat penanaman kembali.

Berapa lama sisa lebih harus ditanamkan kembali?

Paling lama empat tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh, untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.

Apakah SPP sekolah swasta dikenai PPN?

Jasa pendidikan yang diselenggarakan satuan pendidikan berizin mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pantau ketentuan terbaru bila ada perubahan kebijakan.

Siapa yang mengurus pajak di yayasan?

Biasanya Bendahara yayasan dengan dukungan Bendahara unit sekolah. Pengurus yayasan tetap bertanggung jawab atas kepatuhan.

Apakah setiap unit sekolah perlu NPWP sendiri?

Umumnya kewajiban melekat pada yayasan sebagai badan. Pengaturan cabang atau unit perlu dikonsultasikan dengan kantor pajak.

ASIS: Catatan Keuangan Rapi, Kewajiban Pajak Lebih Mudah Dipenuhi

Akar masalah pajak di banyak yayasan pendidikan adalah pembukuan yang tercecer: gaji dicatat di satu lembar kerja, honor kegiatan di kas panitia, dan belanja sarana di nota yang tersimpan di unit masing-masing. Saat SPT Tahunan harus disusun, data dikumpulkan ulang dari banyak sumber.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul keuangan ASIS mencakup tagihan, tabungan, kas, RKAS, dan SPJ, sementara modul penggajian membantu menyusun gaji dari data pegawai dan presensi. Modul sarana prasarana mencatat aset yang diadakan, sehingga jejak penggunaan dana untuk pembangunan dan pengadaan lebih mudah ditelusuri. Yayasan dengan beberapa unit dapat memantau ringkasan melalui Ruang Yayasan. ASIS tidak menggantikan konsultan pajak, tetapi membuat data yang dibutuhkan sudah tersedia dan rapi.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai di asis.id.

Sumber: PP Nomor 55 Tahun 2022; DDTCNews, PPN jasa pendidikan; Pajak.com, kategori TER

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.