SIM MA: Modul Penting dan Prioritas Penerapan di Aliyah
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Daftar kewajiban pajak sekolah swasta yayasan: PPh badan dan sisa lebih, PPh 21 pegawai, PPh 23 dan 4 ayat 2, PPN jasa pendidikan, serta SPT.
Pajak sekolah swasta yayasan sering disalahpahami: karena yayasan berstatus nirlaba, banyak pengurus mengira tidak ada kewajiban pajak. Kenyataannya, yayasan pendidikan adalah wajib pajak badan yang tetap wajib memiliki NPWP, memotong pajak penghasilan pegawai dan pihak lain, menyetorkannya, dan melaporkan SPT Tahunan. Yang berbeda, ada fasilitas khusus: sisa lebih yayasan pendidikan dapat dikecualikan dari objek pajak bila ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana pendidikan dalam waktu paling lama empat tahun, dan jasa pendidikan yang berizin mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Artikel ini memetakan kewajiban tersebut agar Bendahara dan pengurus yayasan bisa menyusun daftar kerja pajak yang jelas. Untuk keputusan konkret, tetap konsultasikan dengan kantor pajak atau konsultan pajak.
Yayasan yang menyelenggarakan sekolah adalah subjek pajak badan. Kewajiban dasarnya:
Bila yayasan memiliki beberapa unit sekolah, pembukuannya tetap satu kesatuan badan, walau pencatatan per unit sangat dianjurkan untuk keperluan manajemen.
Sisa lebih adalah selisih penerimaan dan pengeluaran yayasan dalam satu tahun. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan yang terdaftar pada instansi terkait dikecualikan dari objek PPh, sebesar sisa lebih yang digunakan untuk:
Artinya, yayasan perlu mencatat dengan jelas berapa sisa lebih tiap tahun dan ke mana dialokasikan. Bila tidak ditanamkan kembali sesuai syarat dalam jangka waktunya, sisa lebih dapat menjadi objek pajak. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
Yayasan atau sekolah yang membayar gaji guru dan karyawan adalah pemotong PPh 21. Sejak 2024, pemotongan bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan kategori A, B, dan C sesuai status PTKP, lalu dihitung ulang di bulan Desember. Kewajiban ini juga berlaku untuk honor narasumber, juri lomba, atau pelatih ekstrakurikuler dari luar.
Banyak guru yang penghasilannya di bawah PTKP tidak terpotong pajak, tetapi perhitungan dan pelaporannya tetap perlu dilakukan.
Bila yayasan membayar jasa tertentu kepada badan usaha, misalnya jasa kebersihan, katering, atau perbaikan, ada kemungkinan yayasan wajib memotong PPh 23. Jenis jasa dan tarifnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Simpan bukti potong dan berikan salinannya kepada penyedia.
Bila yayasan menyewa gedung atau lahan, misalnya untuk kelas tambahan atau asrama, sewa tersebut umumnya terkena PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh penyewa yang ditunjuk sebagai pemotong. Pastikan klausul pajak tercantum dalam perjanjian sewa.
Setelah UU HPP, jasa pendidikan termasuk jasa kena pajak, tetapi mendapat fasilitas pembebasan PPN. PP Nomor 49 Tahun 2022 merinci kriterianya: pendidikan formal dibebaskan bila diselenggarakan satuan pendidikan yang memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah, dan pendidikan nonformal bila memiliki izin dari pemerintah daerah.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan:
Selain pajak pusat, yayasan juga bersentuhan dengan pajak daerah, terutama PBB atas tanah dan bangunan sekolah. Sejumlah daerah memberikan pengecualian atau keringanan untuk objek yang dipakai bagi kepentingan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. Ketentuannya diatur dalam peraturan daerah masing-masing, jadi tanyakan ke badan pendapatan daerah setempat.
| Jenis pajak | Peran yayasan | Kapan muncul | Catatan |
|---|---|---|---|
| PPh Badan | Wajib pajak | Setiap tahun | SPT Tahunan wajib dilaporkan |
| Sisa lebih | Wajib pajak | Bila ada surplus | Dikecualikan bila ditanam kembali sesuai syarat |
| PPh 21 | Pemotong | Setiap bayar gaji/honor | Skema TER bulanan |
| PPh 23 | Pemotong | Bayar jasa tertentu ke badan | Cek jenis jasa |
| PPh 4 ayat (2) | Pemotong bila ditunjuk | Sewa tanah/bangunan | Final |
| PPN | Penerima fasilitas | Penyerahan jasa pendidikan | Bebas bila berizin |
| PBB | Wajib pajak daerah | Setiap tahun | Cek perda setempat |
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| Setiap bulan | Hitung dan potong PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat (2) bila ada; setor dan laporkan sesuai jadwal |
| Setiap akhir bulan | Rekonsiliasi kas dan bank, rapikan bukti potong |
| Desember | Hitung ulang PPh 21 setahun, siapkan bukti potong tahunan pegawai |
| Awal tahun | Susun laporan keuangan, catat sisa lebih dan rencana alokasinya |
| Batas waktu SPT badan | Laporkan SPT Tahunan PPh Badan yayasan |
Kalender ini membantu pajak sekolah swasta yayasan dikerjakan sedikit demi sedikit, bukan menumpuk di akhir tahun. Tempel di ruang Bendahara dan tinjau bersama pengurus setiap triwulan.
Sekolah swasta penerima dana BOS juga perlu memperhatikan pajak atas belanja dari dana tersebut. Kewajiban memungut atau memotong pajak atas belanja BOS mengikuti juknis dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pisahkan catatan pajak dari dana BOS dan dana yayasan agar pertanggungjawabannya jelas.
Tidak melapor SPT karena merasa nirlaba. Status nirlaba tidak menghapus kewajiban lapor. Ini kekeliruan paling umum dalam urusan pajak sekolah swasta yayasan.
Sisa lebih tidak terdokumentasi. Tanpa catatan alokasi pembangunan atau pengadaan sarana, fasilitas pengecualian sulit dibuktikan.
Honor narasumber tidak dipotong. Honor kegiatan sering dibayar tunai dari kas panitia tanpa pemotongan.
Izin operasional kedaluwarsa. Fasilitas pembebasan PPN bergantung pada izin yang sah.
Mencampur uang yayasan dan pribadi pengurus. Ini menyulitkan pembukuan dan berisiko secara hukum maupun pajak.
Yayasan wajib memenuhi kewajiban pajak sebagai badan, termasuk memotong pajak pegawai dan melapor SPT. Sisa lebih dapat dikecualikan dari objek pajak bila memenuhi syarat penanaman kembali.
Paling lama empat tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh, untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
Jasa pendidikan yang diselenggarakan satuan pendidikan berizin mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pantau ketentuan terbaru bila ada perubahan kebijakan.
Biasanya Bendahara yayasan dengan dukungan Bendahara unit sekolah. Pengurus yayasan tetap bertanggung jawab atas kepatuhan.
Umumnya kewajiban melekat pada yayasan sebagai badan. Pengaturan cabang atau unit perlu dikonsultasikan dengan kantor pajak.
Akar masalah pajak di banyak yayasan pendidikan adalah pembukuan yang tercecer: gaji dicatat di satu lembar kerja, honor kegiatan di kas panitia, dan belanja sarana di nota yang tersimpan di unit masing-masing. Saat SPT Tahunan harus disusun, data dikumpulkan ulang dari banyak sumber.
ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul keuangan ASIS mencakup tagihan, tabungan, kas, RKAS, dan SPJ, sementara modul penggajian membantu menyusun gaji dari data pegawai dan presensi. Modul sarana prasarana mencatat aset yang diadakan, sehingga jejak penggunaan dana untuk pembangunan dan pengadaan lebih mudah ditelusuri. Yayasan dengan beberapa unit dapat memantau ringkasan melalui Ruang Yayasan. ASIS tidak menggantikan konsultan pajak, tetapi membuat data yang dibutuhkan sudah tersedia dan rapi.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai di asis.id.
Sumber: PP Nomor 55 Tahun 2022; DDTCNews, PPN jasa pendidikan; Pajak.com, kategori TER
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.