WAWASAN ASIS

PPh 21 Gaji Guru: Cara Menghitung dengan Skema TER

Cara menghitung PPh 21 gaji guru dan karyawan sekolah dengan skema TER: kategori PTKP, contoh hitung bulanan, Desember, dan guru honorer.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Panduan

PPh 21 gaji guru dan karyawan sekolah swasta saat ini dihitung dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa Januari sampai November, lalu dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 di bulan Desember (atau bulan terakhir bekerja). Caranya: tentukan kategori TER dari status PTKP pegawai, cari tarif sesuai penghasilan bruto bulanan, lalu kalikan. Di Desember, hitung pajak setahun dan kurangkan dengan pajak yang sudah dipotong. Ketentuan ini berlaku sejak 2024 berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.

Panduan ini ditujukan untuk Bendahara sekolah dan yayasan yang membayar gaji sendiri. Untuk guru ASN, pemotongan umumnya dilakukan oleh instansi pembayar gaji.

Langkah 1: Tentukan kategori TER

Kategori TER ditentukan oleh status PTKP pegawai:

Kategori Status PTKP
TER A TK/0, TK/1, K/0
TER B TK/2, TK/3, K/1, K/2
TER C K/3

TK berarti tidak kawin, K berarti kawin, dan angka di belakangnya adalah jumlah tanggungan (maksimal tiga). Status yang dipakai adalah status pada awal tahun pajak.

Langkah 2: Hitung penghasilan bruto bulanan

Penghasilan bruto mencakup gaji pokok, tunjangan (jabatan, wali kelas, transport bila dibayar tunai), honor tambahan yang dibayar bersama gaji, serta premi asuransi yang dibayar sekolah bila termasuk penghasilan menurut ketentuan. Jangan lupa honor kegiatan yang dibayarkan bulan itu bila diberikan kepada pegawai yang sama.

Langkah 3: Cari tarif dan kalikan

Tarif TER bersifat berlapis sesuai penghasilan bruto. Contoh dari tabel TER:

Penghasilan bruto per bulan TER A TER B TER C
Rp5.000.000 0% 0% 0%
Rp6.000.000 0,75% 0% 0%
Rp10.000.000 2% 1,5% 1,5%

Untuk penghasilan lain, gunakan tabel lengkap di lampiran PP 58 Tahun 2023. Simpan tabel TER yang dipakai sebagai lampiran rekap gaji agar mudah diperiksa ulang bila ada pertanyaan dari pegawai atau pemeriksa. Banyak guru sekolah swasta dengan penghasilan di bawah batas lapisan pertama tidak terpotong pajak sama sekali pada masa Januari–November.

Contoh 1: Guru tetap TK/0, gaji Rp6.000.000

Bu Rina, guru tetap, belum menikah tanpa tanggungan (TK/0, TER A), menerima bruto Rp6.000.000 setiap bulan.

Januari–November: Rp6.000.000 × 0,75% = Rp45.000 per bulan. Total 11 bulan = Rp495.000.

Desember (perhitungan setahun, disederhanakan tanpa iuran pensiun):

Komponen Nilai
Bruto setahun Rp72.000.000
Biaya jabatan 5% (maks. Rp6.000.000 setahun) Rp3.600.000
Penghasilan neto Rp68.400.000
PTKP TK/0 Rp54.000.000
Penghasilan kena pajak Rp14.400.000
PPh 21 setahun (5%) Rp720.000
Sudah dipotong Jan–Nov Rp495.000
PPh 21 Desember Rp225.000

Bila pegawai membayar iuran pensiun atau jaminan hari tua yang boleh dikurangkan, kurangkan iuran tersebut dari bruto saat menghitung neto.

Contoh 2: Guru tetap K/1, gaji Rp4.500.000

Pak Hendra, menikah dengan satu anak (K/1, TER B), menerima Rp4.500.000 per bulan.

Januari–November: penghasilan masih di lapisan 0% TER B, jadi Rp0.

Desember: bruto setahun Rp54.000.000, biaya jabatan Rp2.700.000, neto Rp51.300.000. PTKP K/1 adalah Rp63.000.000 (Rp54 juta + Rp4,5 juta kawin + Rp4,5 juta satu tanggungan). Neto lebih kecil dari PTKP, sehingga PPh 21 setahun Rp0.

Contoh 3: Gaji ditambah honor di bulan yang sama

Bu Lestari (TK/1, TER A) bergaji Rp5.000.000. Bulan Oktober ia juga menerima honor wali kelas Rp500.000 dan honor pembina ekstrakurikuler Rp400.000 yang dibayar bersama gaji. Bruto Oktober menjadi Rp5.900.000.

Pada bulan biasa, gaji Rp5.000.000 masih di lapisan 0%. Namun di Oktober, bruto Rp5.900.000 masuk lapisan TER A 0,5%, sehingga PPh 21 gaji guru bulan itu Rp29.500. Contoh ini menunjukkan mengapa semua honor yang dibayar ke pegawai pada bulan yang sama harus dijumlahkan sebelum mencari tarif.

Tarif Pasal 17 untuk perhitungan Desember

Penghasilan kena pajak setahun Tarif
Sampai Rp60 juta 5%
Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta 15%
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta 25%
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Guru honorer dan pegawai tidak tetap

Guru honorer yang dibayar per jam atau per hari termasuk pegawai tidak tetap. Bila upahnya dibayar bulanan, pemotongan umumnya memakai TER bulanan. Bila dibayar harian, ada TER harian dengan batas penghasilan per hari yang tidak dipotong. Rincian ketentuannya cukup teknis, jadi rujuk PMK 168 Tahun 2023 atau tanyakan ke kantor pajak.

Narasumber dan pembicara dari luar

Honor narasumber pelatihan guru yang bukan pegawai sekolah dipotong PPh 21 dengan dasar pengenaan 50% dari bruto dikali tarif Pasal 17. Simpan identitas dan nomor pokok wajib pajak (umumnya NIK) penerima.

Kesalahan yang sering terjadi

Memakai status PTKP yang salah. Perbarui data status keluarga pegawai setiap awal tahun.

Lupa menggabungkan honor tambahan. Honor wali kelas, ekstrakurikuler, atau panitia yang dibayar ke pegawai ikut menambah bruto bulan itu.

Tidak menghitung ulang di Desember. Hasilnya, pajak setahun bisa kurang atau lebih potong.

Tidak memberi bukti potong. Pegawai membutuhkan bukti potong tahunan untuk SPT Tahunan pribadi.

Terlambat setor dan lapor. Ikuti batas waktu penyetoran dan pelaporan melalui sistem DJP yang berlaku saat ini.

Rutinitas Bendahara setiap bulan

Agar PPh 21 gaji guru tidak menjadi pekerjaan menumpuk di akhir tahun, biasakan langkah berikut:

  1. Kumpulkan data kehadiran, honor tambahan, dan potongan.
  2. Hitung bruto per pegawai.
  3. Tentukan tarif TER dan hitung PPh 21.
  4. Bayarkan gaji neto dan berikan slip gaji.
  5. Setor dan laporkan PPh 21 sesuai jadwal.
  6. Arsipkan rekap per pegawai untuk perhitungan Desember.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua guru swasta kena PPh 21 gaji guru?

Tidak. Guru dengan penghasilan setahun di bawah PTKP tidak terutang PPh 21. Namun penghitungannya tetap perlu dilakukan dan dicatat.

Mengapa PPh 21 Desember lebih besar?

Karena di Desember pajak dihitung ulang untuk setahun dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi pajak Januari–November. Selisihnya sering lebih besar bila penghasilan stabil sepanjang tahun.

Apa itu TER?

Tarif Efektif Rata-rata, tarif sederhana yang dipakai untuk memotong PPh 21 bulanan pegawai tetap pada masa Januari–November.

Bagaimana jika guru mulai bekerja di pertengahan tahun?

Perhitungan tahunan dilakukan untuk masa kerja yang sebenarnya pada bulan terakhir bekerja atau Desember, sesuai ketentuan.

Apakah tunjangan profesi guru ikut dihitung?

Bila tunjangan dibayarkan melalui sekolah sebagai penghasilan, perlakuannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk tunjangan dari pemerintah, umumnya pemotongan dilakukan oleh instansi penyalur. Rujuk aturan terbaru.

ASIS: Penggajian Rapi, Data Gaji Tidak Diketik Ulang

Akar masalah PPh 21 di sekolah sering bukan rumus, tetapi data: kehadiran guru di satu tempat, honor wali kelas di catatan lain, status PTKP di berkas yang tidak diperbarui, dan rekap tahunan baru disusun ulang menjelang Desember. Setiap kali dicatat ulang, risiko selisih bertambah.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul penggajian ASIS membantu Bendahara menyusun gaji dari data pegawai dan presensi pegawai yang tercatat lewat pindai QR atau pengenalan wajah. Rekap per pegawai tersimpan sepanjang tahun sehingga perhitungan akhir tahun tidak dimulai dari nol, dan modul keuangan menjaga kas sekolah tetap tercatat dalam sistem yang sama. Tiap peran hanya melihat data yang ia perlukan, sehingga rincian gaji tidak terlihat oleh pengguna lain.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai di asis.id.

Sumber: Pajak.com, Kategori TER PMK 168/2023; KADIN: Lampiran TER PP Nomor 58 Tahun 2023

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.