SIM MA: Modul Penting dan Prioritas Penerapan di Aliyah
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Tugas TPPK berakhir sejak Permendikdasmen 6/2026. Pahami penggantinya: penanganan kolaboratif, peran Kepala Sekolah, guru BK, dan Pokja daerah.
Banyak Kepala Sekolah masih mencari tugas TPPK dan cara membentuknya. Jawaban terbarunya: sekolah tidak perlu lagi membentuk TPPK. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang ditetapkan 8 Januari 2026, mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas berakhir masa tugasnya. Mereka hanya menuntaskan laporan yang sedang berjalan sampai Kelompok Kerja (Pokja) daerah terbentuk.
Artikel ini menjelaskan apa saja tugas TPPK dulu, apa yang menggantikannya, dan langkah konkret yang perlu sekolah ambil sekarang agar tidak ada kekosongan penanganan.
Di bawah Permendikbudristek 46/2023, setiap satuan pendidikan membentuk TPPK. Secara garis besar, tugas TPPK antara lain:
Banyak sekolah sudah menjalankan peran ini dengan baik. Pengalaman itu tidak hilang. Yang berubah adalah struktur dan alurnya.
Aturan baru menggeser pendekatan dari "tim khusus di setiap sekolah" menjadi budaya sekolah aman yang menjadi tanggung jawab seluruh warga sekolah, dengan jalur rujukan yang jelas ke tingkat daerah.
| Aspek | Aturan lama (46/2023) | Aturan baru (6/2026) |
|---|---|---|
| Tim di sekolah | TPPK wajib dibentuk | Tidak ada TPPK |
| Pelanggaran tata tertib atau kode etik | Ditangani TPPK | Penanganan Pelanggaran Kolaboratif oleh sekolah |
| Pelanggaran peraturan perundang-undangan | Ditangani TPPK atau Satgas | Kepala Sekolah merujuk ke Pokja |
| Bila Kepala Sekolah diduga melanggar | Melalui Satgas | Warga sekolah melapor langsung ke Pokja |
| Tingkat daerah | Satuan Tugas | Pokja dibentuk gubernur atau bupati/wali kota |
Untuk pelanggaran tata tertib atau kode etik, sekolah menanganinya sendiri melalui penanganan kolaboratif, dengan prioritas melindungi korban. Kata kuncinya kolaboratif: melibatkan pihak yang terdampak, orang tua, dan guru, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Bila dugaan pelanggaran menyangkut peraturan perundang-undangan, Kepala Sekolah mengidentifikasi, melaporkan ke Pokja, dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali. Sekolah tidak memutus sendiri perkara seperti ini.
Di SMP, SMA, dan SMK, guru BK berperan sebagai koordinator layanan psikososial dan fasilitator penanganan pelanggaran kolaboratif. Di SD yang tidak memiliki guru BK, sekolah perlu menetapkan siapa yang menjalankan fungsi pendampingan, misalnya wali kelas dengan dukungan Kepala Sekolah.
Pokja dibentuk gubernur untuk kewenangan provinsi dan bupati/wali kota untuk kewenangan kabupaten/kota, diketuai sekretaris daerah dengan masa tugas empat tahun. Aturan memberi waktu paling lambat enam bulan sejak berlaku untuk membentuk Pokja. Selama Pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dijalankan perangkat daerah bidang pendidikan bersama perangkat daerah bidang perlindungan anak.
| Pihak | Peran utama |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Penanggung jawab budaya sekolah aman, mengidentifikasi kasus, merujuk ke Pokja, berkoordinasi dengan orang tua |
| Guru BK | Koordinator layanan psikososial, fasilitator penanganan kolaboratif |
| Wali kelas dan guru | Mengenali tanda awal, menerima cerita murid, meneruskan sesuai alur |
| Tenaga kependidikan | Menjaga area rawan, mencatat kejadian di lingkungan sekolah |
| Orang tua | Bekerja sama dalam penanganan, mendampingi aktivitas anak termasuk di ruang digital |
| Murid | Menjaga satu sama lain dan berani melapor |
Perhatikan bahwa tidak ada satu orang pun yang memikul semuanya. Pembagian ini justru membuat setiap orang tahu batas perannya, sehingga laporan tidak berhenti di satu meja. Peta ini sebaiknya disahkan Kepala Sekolah dan dibagikan ke semua warga sekolah, sehingga tidak ada lagi pertanyaan "lapor ke siapa?".
| Tahap | Yang dilakukan | Penanggung jawab |
|---|---|---|
| 1. Laporan masuk | Catat kronologi, jaga kerahasiaan pelapor | Guru penerima laporan, guru BK |
| 2. Amankan korban | Pastikan korban aman dan didampingi | Guru BK, wali kelas |
| 3. Pilah jenis pelanggaran | Tata tertib atau pelanggaran hukum | Kepala Sekolah bersama guru BK |
| 4a. Penanganan kolaboratif | Pertemuan pihak terkait, kesepakatan pemulihan | Guru BK sebagai fasilitator |
| 4b. Rujuk ke Pokja | Laporan resmi dan koordinasi dengan orang tua | Kepala Sekolah |
| 5. Pemantauan | Cek kondisi korban dan perubahan perilaku | Wali kelas, guru BK |
Contoh ini perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah dan isi lengkap aturan. Bila ragu, rujuk teks resmi Permendikdasmen 6/2026.
Menganggap aturan baru berarti tidak ada yang bertanggung jawab. Justru Kepala Sekolah kini menjadi titik utama identifikasi dan rujukan.
Menangani sendiri dugaan tindak pidana. Kasus yang menyangkut pelanggaran hukum wajib dirujuk, bukan diselesaikan dengan damai secara diam-diam.
Menyebarkan identitas korban. Kerahasiaan adalah bagian dari perlindungan. Jangan membahas kasus di grup percakapan umum.
Hanya fokus pada hukuman. Pencegahan, seperti disiplin positif, dan kemampuan guru mengenali tanda anak mengalami perundungan jauh lebih menentukan.
Tidak. Permendikdasmen 6/2026 mencabut Permendikbudristek 46/2023. TPPK berakhir masa tugasnya, kecuali untuk menuntaskan laporan yang sedang berjalan sampai Pokja terbentuk.
Tugas TPPK kini tersebar dalam peran yang lebih jelas: sekolah menangani pelanggaran tata tertib secara kolaboratif, Kepala Sekolah merujuk pelanggaran hukum ke Pokja, dan guru BK mengoordinasikan layanan psikososial.
Fungsi koordinasi dan rujukan dijalankan perangkat daerah bidang pendidikan bersama perangkat daerah bidang perlindungan anak.
Warga sekolah dapat melapor langsung ke Pokja.
Sebaiknya sekolah menerbitkan keputusan baru tentang peran dan alur penanganan sesuai aturan terbaru, sambil mencatat penyelesaian kasus yang masih ditangani tim lama.
Perubahan aturan sering menimbulkan kekosongan: tim lama bubar, alur baru belum dikenal, dan catatan kasus tersimpan di buku pribadi guru. Ketika kasus perlu dirujuk, kronologi sulit disusun ulang dan informasi penting tercecer.
ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul layanan BK membantu guru BK mencatat laporan, sesi pendampingan, dan tindak lanjut dalam satu tempat. Karena tiap peran hanya melihat menu dan data yang ia perlukan, catatan sensitif tidak terbuka untuk semua orang. Catatan perkembangan masuk ke profil murid yang utuh, sehingga wali kelas dan guru BK memantau pemulihan dari sumber yang sama. ASIS juga memiliki modul TPPK dan perlindungan anak; meski TPPK sudah berakhir sejak Permendikdasmen 6/2026, modul ini tetap bisa dipakai untuk pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut di bawah Kepala Sekolah. Pengumuman alur pelaporan bisa sampai ke wali murid lewat notifikasi aplikasi dan surel.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Sumber: Permendikdasmen 6/2026 di pasal.id; Salinan resmi di peraturan.go.id
SIM MA adalah sistem informasi manajemen madrasah aliyah. Kenali modul pentingnya, cara menentukan prioritas, dan urutan penerapan per semester.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.