WAWASAN ASIS

Tugas TPPK Berakhir: Apa Penggantinya di Sekolah?

Tugas TPPK berakhir sejak Permendikdasmen 6/2026. Pahami penggantinya: penanganan kolaboratif, peran Kepala Sekolah, guru BK, dan Pokja daerah.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Kesiswaan

Banyak Kepala Sekolah masih mencari tugas TPPK dan cara membentuknya. Jawaban terbarunya: sekolah tidak perlu lagi membentuk TPPK. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang ditetapkan 8 Januari 2026, mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas berakhir masa tugasnya. Mereka hanya menuntaskan laporan yang sedang berjalan sampai Kelompok Kerja (Pokja) daerah terbentuk.

Artikel ini menjelaskan apa saja tugas TPPK dulu, apa yang menggantikannya, dan langkah konkret yang perlu sekolah ambil sekarang agar tidak ada kekosongan penanganan.

Sekilas tentang tugas TPPK di aturan lama

Di bawah Permendikbudristek 46/2023, setiap satuan pendidikan membentuk TPPK. Secara garis besar, tugas TPPK antara lain:

  • mengusulkan program pencegahan kekerasan kepada Kepala Sekolah,
  • memberi masukan agar sarana sekolah aman dan nyaman,
  • menyosialisasikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan,
  • menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan,
  • memfasilitasi pendampingan korban dan rujukan ke layanan lain,
  • melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala.

Banyak sekolah sudah menjalankan peran ini dengan baik. Pengalaman itu tidak hilang. Yang berubah adalah struktur dan alurnya.

Apa yang diatur Permendikdasmen 6/2026

Aturan baru menggeser pendekatan dari "tim khusus di setiap sekolah" menjadi budaya sekolah aman yang menjadi tanggung jawab seluruh warga sekolah, dengan jalur rujukan yang jelas ke tingkat daerah.

Aspek Aturan lama (46/2023) Aturan baru (6/2026)
Tim di sekolah TPPK wajib dibentuk Tidak ada TPPK
Pelanggaran tata tertib atau kode etik Ditangani TPPK Penanganan Pelanggaran Kolaboratif oleh sekolah
Pelanggaran peraturan perundang-undangan Ditangani TPPK atau Satgas Kepala Sekolah merujuk ke Pokja
Bila Kepala Sekolah diduga melanggar Melalui Satgas Warga sekolah melapor langsung ke Pokja
Tingkat daerah Satuan Tugas Pokja dibentuk gubernur atau bupati/wali kota

Penanganan Pelanggaran Kolaboratif

Untuk pelanggaran tata tertib atau kode etik, sekolah menanganinya sendiri melalui penanganan kolaboratif, dengan prioritas melindungi korban. Kata kuncinya kolaboratif: melibatkan pihak yang terdampak, orang tua, dan guru, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.

Rujukan ke Pokja

Bila dugaan pelanggaran menyangkut peraturan perundang-undangan, Kepala Sekolah mengidentifikasi, melaporkan ke Pokja, dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali. Sekolah tidak memutus sendiri perkara seperti ini.

Peran guru BK

Di SMP, SMA, dan SMK, guru BK berperan sebagai koordinator layanan psikososial dan fasilitator penanganan pelanggaran kolaboratif. Di SD yang tidak memiliki guru BK, sekolah perlu menetapkan siapa yang menjalankan fungsi pendampingan, misalnya wali kelas dengan dukungan Kepala Sekolah.

Pokja daerah

Pokja dibentuk gubernur untuk kewenangan provinsi dan bupati/wali kota untuk kewenangan kabupaten/kota, diketuai sekretaris daerah dengan masa tugas empat tahun. Aturan memberi waktu paling lambat enam bulan sejak berlaku untuk membentuk Pokja. Selama Pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dijalankan perangkat daerah bidang pendidikan bersama perangkat daerah bidang perlindungan anak.

Peta peran baru di sekolah

Pihak Peran utama
Kepala Sekolah Penanggung jawab budaya sekolah aman, mengidentifikasi kasus, merujuk ke Pokja, berkoordinasi dengan orang tua
Guru BK Koordinator layanan psikososial, fasilitator penanganan kolaboratif
Wali kelas dan guru Mengenali tanda awal, menerima cerita murid, meneruskan sesuai alur
Tenaga kependidikan Menjaga area rawan, mencatat kejadian di lingkungan sekolah
Orang tua Bekerja sama dalam penanganan, mendampingi aktivitas anak termasuk di ruang digital
Murid Menjaga satu sama lain dan berani melapor

Perhatikan bahwa tidak ada satu orang pun yang memikul semuanya. Pembagian ini justru membuat setiap orang tahu batas perannya, sehingga laporan tidak berhenti di satu meja. Peta ini sebaiknya disahkan Kepala Sekolah dan dibagikan ke semua warga sekolah, sehingga tidak ada lagi pertanyaan "lapor ke siapa?".

Langkah transisi yang perlu dilakukan sekarang

  1. Inventarisasi kasus yang masih berjalan. TPPK lama tetap menuntaskan laporan berjalan sampai Pokja terbentuk. Catat status setiap kasus dan siapa penanggung jawabnya.
  2. Perbarui tata tertib sekolah. Pastikan rujukan ke aturan lama diganti, dan tuliskan alur penanganan kolaboratif.
  3. Tetapkan alur pelaporan baru. Siapa yang menerima laporan pertama, berapa lama harus ditindaklanjuti, dan kapan kasus dirujuk ke Pokja.
  4. Cari tahu kontak Pokja atau perangkat daerah. Tanyakan ke dinas pendidikan atau kantor Kemenag setempat.
  5. Sosialisasikan ke murid dan orang tua. Gunakan bahasa sederhana, misalnya poster alur dan pengumuman di aplikasi sekolah.
  6. Jaga dokumentasi. Setiap laporan dicatat rapi, kerahasiaannya dijaga, dan hanya dapat dibuka pihak yang berwenang.

Contoh alur penanganan di sekolah

Tahap Yang dilakukan Penanggung jawab
1. Laporan masuk Catat kronologi, jaga kerahasiaan pelapor Guru penerima laporan, guru BK
2. Amankan korban Pastikan korban aman dan didampingi Guru BK, wali kelas
3. Pilah jenis pelanggaran Tata tertib atau pelanggaran hukum Kepala Sekolah bersama guru BK
4a. Penanganan kolaboratif Pertemuan pihak terkait, kesepakatan pemulihan Guru BK sebagai fasilitator
4b. Rujuk ke Pokja Laporan resmi dan koordinasi dengan orang tua Kepala Sekolah
5. Pemantauan Cek kondisi korban dan perubahan perilaku Wali kelas, guru BK

Contoh ini perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah dan isi lengkap aturan. Bila ragu, rujuk teks resmi Permendikdasmen 6/2026.

Kesalahan yang perlu dihindari

Menganggap aturan baru berarti tidak ada yang bertanggung jawab. Justru Kepala Sekolah kini menjadi titik utama identifikasi dan rujukan.

Menangani sendiri dugaan tindak pidana. Kasus yang menyangkut pelanggaran hukum wajib dirujuk, bukan diselesaikan dengan damai secara diam-diam.

Menyebarkan identitas korban. Kerahasiaan adalah bagian dari perlindungan. Jangan membahas kasus di grup percakapan umum.

Hanya fokus pada hukuman. Pencegahan, seperti disiplin positif, dan kemampuan guru mengenali tanda anak mengalami perundungan jauh lebih menentukan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah sekolah masih wajib membentuk TPPK?

Tidak. Permendikdasmen 6/2026 mencabut Permendikbudristek 46/2023. TPPK berakhir masa tugasnya, kecuali untuk menuntaskan laporan yang sedang berjalan sampai Pokja terbentuk.

Lalu tugas TPPK dialihkan ke siapa?

Tugas TPPK kini tersebar dalam peran yang lebih jelas: sekolah menangani pelanggaran tata tertib secara kolaboratif, Kepala Sekolah merujuk pelanggaran hukum ke Pokja, dan guru BK mengoordinasikan layanan psikososial.

Bagaimana jika Pokja di daerah kami belum ada?

Fungsi koordinasi dan rujukan dijalankan perangkat daerah bidang pendidikan bersama perangkat daerah bidang perlindungan anak.

Ke mana melapor bila pelakunya Kepala Sekolah?

Warga sekolah dapat melapor langsung ke Pokja.

Apakah SK TPPK lama perlu dicabut?

Sebaiknya sekolah menerbitkan keputusan baru tentang peran dan alur penanganan sesuai aturan terbaru, sambil mencatat penyelesaian kasus yang masih ditangani tim lama.

ASIS: Alur Penanganan yang Tercatat Rapi dan Terjaga Kerahasiaannya

Perubahan aturan sering menimbulkan kekosongan: tim lama bubar, alur baru belum dikenal, dan catatan kasus tersimpan di buku pribadi guru. Ketika kasus perlu dirujuk, kronologi sulit disusun ulang dan informasi penting tercecer.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Modul layanan BK membantu guru BK mencatat laporan, sesi pendampingan, dan tindak lanjut dalam satu tempat. Karena tiap peran hanya melihat menu dan data yang ia perlukan, catatan sensitif tidak terbuka untuk semua orang. Catatan perkembangan masuk ke profil murid yang utuh, sehingga wali kelas dan guru BK memantau pemulihan dari sumber yang sama. ASIS juga memiliki modul TPPK dan perlindungan anak; meski TPPK sudah berakhir sejak Permendikdasmen 6/2026, modul ini tetap bisa dipakai untuk pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut di bawah Kepala Sekolah. Pengumuman alur pelaporan bisa sampai ke wali murid lewat notifikasi aplikasi dan surel.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

Sumber: Permendikdasmen 6/2026 di pasal.id; Salinan resmi di peraturan.go.id

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.