Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Alur penanganan kekerasan di sekolah saat laporan masuk: terima, lindungi korban, klarifikasi, putuskan, rujuk ke Pokja bila perlu, dan catat di ASIS.
Sebuah pesan masuk ke kotak laporan sekolah: seorang murid kelas VIII mengaku dipalak dan didorong kakak kelasnya setiap pulang sekolah. Apa yang harus dilakukan lebih dulu? Memanggil pelaku? Menghubungi orang tua? Menunggu bukti? Respons pertama sangat menentukan keselamatan korban dan kepercayaan murid kepada sekolah. Artikel ini menguraikan alur penanganan kekerasan di sekolah sejak laporan masuk, sesuai arah Permendikdasmen 6/2026, lalu cara mengelola laporan itu di ASIS, kesalahan yang perlu dihindari, dan cara manual bagi sekolah tanpa aplikasi.
Permendikdasmen 6/2026 tentang budaya sekolah aman mencabut Permendikbudristek 46/2023. TPPK berakhir, dan penanganan kini menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Kasus yang menyangkut pelanggaran peraturan perundang-undangan dirujuk ke Pokja di tingkat daerah. Untuk ketentuan rinci, rujuk teks aturan dan arahan dinas pendidikan setempat.
Artinya, setiap sekolah perlu alur yang jelas agar Kepala Sekolah dan pendampingnya, misalnya guru BK, bisa bertindak cepat dan tepat.
| Prinsip | Wujud nyata |
|---|---|
| Keselamatan korban lebih dulu | Pisahkan korban dari situasi berbahaya sebelum hal lain |
| Kepercayaan kepada pelapor | Dengarkan tanpa menyalahkan, ucapkan terima kasih telah melapor |
| Kerahasiaan | Hanya pihak yang perlu yang mengetahui identitas |
| Tidak menghakimi terlalu cepat | Klarifikasi dulu sebelum menyimpulkan |
| Kepentingan terbaik anak | Berlaku untuk korban maupun murid yang diduga pelaku |
| Tercatat | Setiap langkah ditulis dengan tanggal dan pelaksana |
Fitur ini dibahas dalam Panduan TPPK dan Perlindungan Anak ASIS. Meski TPPK sudah diakhiri Permendikdasmen 6/2026, modul ini tetap dapat dipakai untuk pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah. Menurut panduan resminya, kanal publik ASIS memungkinkan pelapor mengirim laporan dan memantau statusnya melalui token, tanpa identitasnya dipublikasikan.
Tetapkan dulu, sebelum ada laporan pertama:

Register penanganan kasus di modul perlindungan anak ASIS: daftar laporan kekerasan dan perundungan beserta status tindak lanjutnya.
Korban atau pelapor mendapat respons yang aman, langkah awal tercatat, dan hanya petugas berwenang yang bisa melihat detail kasus.
Bila ada risiko langsung terhadap keselamatan, utamakan perlindungan dan layanan darurat. Jangan menunggu bukti lengkap sebelum melindungi korban. Inilah inti alur penanganan kekerasan di sekolah: lindungi dulu, catat dengan rapi, lalu tindak lanjuti.
Pencatatan langkah dan penyimpanan bukti dibahas lebih rinci di artikel lain dalam seri ini.
Langkah lengkap: Cara Menangani Laporan Kekerasan yang Masuk
Kembali ke laporan di awal artikel. Guru BK menerima pesan dari kotak laporan dan langsung meneruskannya kepada Kepala Sekolah. Hari itu juga, wali kelas memastikan murid korban pulang dijemput orang tuanya, bukan berjalan sendiri melewati lokasi pemalakan.
Keesokan harinya, guru BK mengajak korban berbicara di ruang konseling. Ia mendengarkan tanpa memotong, mencatat kronologi, dan menanyakan apa yang membuat korban merasa aman. Orang tua korban diundang untuk mendengar penjelasan sekolah. Setelah itu, wakasek kesiswaan meminta keterangan dua saksi secara terpisah, lalu memanggil kakak kelas yang dilaporkan beserta orang tuanya.
Dari klarifikasi, kasus ini dinilai sebagai pelanggaran tata tertib yang ditangani sekolah, dengan pembinaan bagi pelaku, pendampingan bagi korban, dan pengawasan guru piket di gerbang saat jam pulang. Semua langkah dicatat. Sebulan kemudian, guru BK memeriksa kembali kondisi korban dan memastikan pemalakan tidak berulang sebelum kasus ditutup.
Contoh ini menunjukkan bahwa alur penanganan kekerasan di sekolah tidak harus rumit. Yang penting urutannya benar: aman dulu, dengar, libatkan orang tua, klarifikasi, putuskan jalur, lalu pantau.
| Pihak | Peran dalam alur penanganan kekerasan di sekolah |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Penanggung jawab, memutuskan jalur penanganan dan rujukan |
| Guru BK atau pendamping | Mendampingi korban, membantu klarifikasi, memantau pemulihan |
| Wali kelas | Pengamat pertama, menjaga suasana kelas, menghubungi orang tua |
| Wakasek kesiswaan | Koordinasi tata tertib dan pengawasan lokasi rawan |
| Orang tua | Mendukung anak di rumah dan bekerja sama dengan sekolah |
Cara manual bisa berjalan, tetapi rawan tercecer dan sulit memantau laporan yang terbengkalai.
Menurut Permendikdasmen 6/2026, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penanganan, dibantu pendamping yang ditunjuk. Kasus tertentu dirujuk ke Pokja daerah.
Tetap tindak lanjuti dengan klarifikasi yang hati-hati. Laporan anonim sering datang dari murid yang takut, bukan dari orang yang berbohong.
Orang tua korban sebaiknya dihubungi secepatnya setelah keselamatan korban terjamin. Orang tua murid yang diduga pelaku dihubungi setelah klarifikasi awal.
Bila menyangkut dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, seperti kekerasan fisik berat atau kekerasan seksual, rujuk ke Pokja daerah dan pihak berwenang sesuai ketentuan.
Batasi pihak yang tahu, simpan catatan di tempat aman, dan jangan membahas kasus di forum terbuka.
Banyak laporan kekerasan di sekolah tidak tertangani bukan karena diabaikan, tetapi karena tercecer: diterima satu guru, diteruskan secara lisan, lalu tidak ada yang memastikan tindak lanjutnya. Akibatnya korban kehilangan kepercayaan.
Modul TPPK dan perlindungan anak di ASIS membantu sekolah menerima laporan, menetapkan penanggung jawab, mencatat setiap langkah, dan membatasi akses sesuai peran, selaras dengan penanganan oleh Kepala Sekolah menurut aturan baru. Langkah rinci ada di Panduan TPPK dan Perlindungan Anak ASIS di asis.id.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai bangun sekolah aman di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.