WAWASAN ASIS

Anggota TPPK Sekolah Setelah Aturan Baru 2026

Masih mencatat anggota TPPK sekolah? Pahami perubahan Permendikdasmen 6/2026, siapa yang kini bertanggung jawab, dan cara mencatat tim pelindungan anak di ASIS.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Panduan

Banyak operator dan Kepala Sekolah masih mencari cara menyusun dan mencatat anggota TPPK sekolah, karena selama beberapa tahun terakhir pembentukan TPPK menjadi kewajiban. Kabar pentingnya: Permendikdasmen 6/2026 tentang budaya sekolah aman mencabut Permendikbudristek 46/2023, sehingga TPPK berakhir. Penanganan kekerasan kini menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah, dengan rujukan ke Pokja di tingkat daerah untuk kasus tertentu. Artikel ini menjelaskan apa artinya bagi data anggota TPPK sekolah yang sudah ada, bagaimana sekolah tetap mencatat siapa yang bertugas dalam pencegahan dan pendampingan, dan bagaimana memakai modul TPPK dan perlindungan anak di ASIS dalam konteks aturan baru.

Apa yang berubah

Aspek Sebelumnya (Permendikbudristek 46/2023) Sekarang (Permendikdasmen 6/2026)
Tim khusus di sekolah TPPK wajib dibentuk TPPK berakhir
Penanggung jawab penanganan TPPK Kepala Sekolah
Kasus yang perlu dirujuk Melalui TPPK atau satgas Dirujuk ke Pokja daerah
Tanggung jawab pencegahan Banyak bertumpu pada tim Menjadi bagian budaya sekolah seluruh warga

Untuk ketentuan rinci, seperti jenis pelanggaran yang ditangani sekolah dan yang harus dirujuk, rujuk langsung teks Permendikdasmen 6/2026 dan petunjuk dari dinas pendidikan setempat. Penjelasan lebih lengkap ada di artikel "Tugas TPPK" di blog ASIS.

Lalu, apa yang perlu dicatat sekolah?

Meskipun TPPK berakhir, sekolah tetap perlu tahu dengan jelas siapa melakukan apa ketika ada laporan atau ketika program pencegahan dijalankan. Kepala Sekolah biasanya tetap membagi peran, misalnya:

  • guru BK sebagai pendamping psikososial murid,
  • wali kelas sebagai pengamat pertama di kelas,
  • wakasek kesiswaan untuk koordinasi tata tertib,
  • staf TU untuk administrasi dan pengarsipan,
  • perwakilan komite atau orang tua dalam program pencegahan, sesuai kebijakan sekolah.

Pembagian peran ini bukan pembentukan TPPK baru, melainkan pengaturan internal agar penanganan oleh Kepala Sekolah berjalan tertib. Nama dan bentuknya mengikuti kebijakan sekolah dan arahan daerah.

Data anggota TPPK sekolah periode lalu juga sebaiknya tidak dihapus. Riwayat itu penting bila ada laporan lama yang masih perlu ditelusuri atau dituntaskan.

Langkah mencatat tim di modul ASIS

Modul TPPK dan perlindungan anak di ASIS dibahas dalam Panduan TPPK dan Perlindungan Anak ASIS. Walaupun Permendikdasmen 6/2026 mengakhiri TPPK dan memindahkan penanganan ke Kepala Sekolah serta Pokja daerah, modul ini tetap bisa dipakai untuk mencatat tim yang menjalankan pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut. Prinsip dari panduan resminya: keanggotaan di sistem tidak boleh otomatis membuka semua kasus kepada semua petugas.

Sebelum memulai

Siapkan dokumen dasar penugasan:

  • surat tugas atau keputusan Kepala Sekolah,
  • masa berlaku penugasan,
  • peran setiap anggota,
  • kontak aman yang boleh dipakai pelapor,
  • kebijakan konflik kepentingan, misalnya bila anggota tim bersaudara dengan pihak terlapor.

Langkah di ASIS

  1. Buka menu Anggota TPPK dan periksa siapa yang masih aktif. Anggota periode lama yang sudah tidak bertugas perlu ditandai.
  2. Tambahkan atau perbarui anggota berdasarkan surat tugas, fungsi, dan periodenya. Pilih dari data pegawai yang sudah ada.
  3. Uji akses tim pada daftar laporan dengan akun yang sesuai kewenangan. Pastikan setiap orang hanya melihat yang ia perlukan.
  4. Cabut akses petugas yang selesai masa tugasnya, lalu dokumentasikan serah terimanya.

Periksa hasilnya

Tim yang aktif di sistem sama dengan surat tugas, kontaknya bisa dihubungi, dan akses data kasus dibatasi sesuai kebutuhan kerja. Dengan begitu, daftar anggota TPPK sekolah tidak menjadi pintu bocornya data sensitif.

Jika hasil belum sesuai

Bila anggota tidak muncul, periksa akunnya, sekolah yang aktif, dan status penugasannya. Jangan pernah berbagi satu akun untuk menangani laporan, karena jejak siapa melakukan apa akan hilang.

Langkah lengkap: Cara Mencatat Anggota TPPK Sekolah di ASIS

Tips pengaturan peran

Sedikit orang, peran jelas

Data laporan kekerasan sangat sensitif. Semakin sedikit orang yang memiliki akses penuh, semakin kecil risiko bocor. Yang penting setiap orang tahu tugasnya.

Pisahkan peran pencegahan dan penanganan

Program pencegahan seperti kampanye antiperundungan bisa melibatkan banyak pihak, termasuk murid. Penanganan kasus cukup melibatkan Kepala Sekolah dan pendamping yang ditunjuk.

Umumkan jalur pelaporan, bukan daftar akses

Warga sekolah perlu tahu ke mana harus melapor. Mereka tidak perlu tahu siapa saja yang bisa membuka data laporan.

Siapkan kontak Pokja dan layanan daerah

Catat kontak dinas pendidikan, Pokja daerah bila sudah terbentuk, dan layanan perlindungan anak setempat untuk rujukan.

Kesalahan umum

  • Membentuk ulang TPPK dengan SK baru seolah aturan lama masih berlaku.
  • Menghapus data anggota TPPK sekolah lama sehingga laporan yang masih berjalan kehilangan jejak.
  • Memberikan akses data laporan kepada terlalu banyak orang.
  • Menganggap berakhirnya TPPK berarti sekolah tidak perlu lagi mengatur peran pencegahan.
  • Tidak memperbarui papan informasi jalur pelaporan di sekolah.

Cara manual bagi sekolah tanpa aplikasi

  1. Buat lembar "Pembagian Peran Pelindungan Murid" berisi nama, jabatan, peran, masa tugas, dan dasar penugasan.
  2. Arsipkan SK TPPK lama beserta daftar anggotanya, beri keterangan "berakhir sesuai Permendikdasmen 6/2026".
  3. Simpan dokumen di lemari terkunci atau folder digital dengan akses terbatas.
  4. Pasang informasi jalur pelaporan yang mudah dipahami murid dan orang tua.
  5. Tinjau pembagian peran setiap awal tahun ajaran.

Daftar periksa transisi

  • Data tim TPPK lama diarsipkan, tidak dihapus.
  • Laporan yang masih berjalan sudah jelas penanggung jawabnya.
  • Kepala Sekolah tercatat sebagai penanggung jawab penanganan.
  • Peran pendamping, misalnya guru BK, sudah ditetapkan.
  • Hak akses data laporan sudah dibatasi.
  • Jalur pelaporan diumumkan ulang kepada murid dan orang tua.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah sekolah masih wajib membentuk TPPK?

Tidak. Permendikdasmen 6/2026 mencabut Permendikbudristek 46/2023, dan TPPK berakhir. Penanganan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dengan rujukan ke Pokja daerah.

Bagaimana dengan SK TPPK yang sudah terbit?

Arsipkan sebagai dokumen periode lalu. Untuk laporan yang masih berjalan, ikuti ketentuan peralihan dalam aturan baru dan arahan dinas setempat.

Apakah modul TPPK di ASIS masih bisa dipakai?

Bisa. Modul TPPK dan perlindungan anak tetap dapat dipakai untuk pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut sesuai aturan baru.

Siapa yang sebaiknya mendapat akses data laporan?

Kepala Sekolah dan pendamping yang ditunjuk, sesuai kebutuhan penanganan. Batasi seminimal mungkin.

Apakah murid boleh dilibatkan?

Dalam program pencegahan, misalnya duta antiperundungan, murid sangat bisa dilibatkan. Namun data laporan kasus tidak boleh diakses murid.

ASIS: Peran Jelas, Data Terlindungi

Perubahan aturan sering membuat sekolah bingung: tim lama harus diapakan, siapa yang kini bertanggung jawab, dan bagaimana laporan yang sedang berjalan. Akar masalahnya adalah data peran dan laporan yang tersebar di SK kertas dan pesan pribadi.

Modul TPPK dan perlindungan anak di ASIS membantu sekolah mencatat penanggung jawab dan peran dari data pegawai yang sama, menyimpan riwayat tim lama, dan membatasi akses data laporan sesuai peran. Langkah rinci ada di Panduan TPPK dan Perlindungan Anak ASIS di asis.id.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai tata pelindungan murid di asis.id.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.