Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Panduan menangani cyberbullying murid: bentuk perundungan siber, tanda pada korban, langkah guru saat ada laporan, pengamanan bukti, dan pencegahan di sekolah.
Cyberbullying murid adalah perundungan yang terjadi lewat perangkat digital: pesan, media sosial, gim daring, atau grup percakapan. Berbeda dengan perundungan di kelas, perundungan siber bisa berlangsung 24 jam, menyebar cepat ke banyak orang, dan meninggalkan jejak yang sulit dihapus. Banyak kasus terjadi di luar jam sekolah, tetapi dampaknya terbawa ke kelas: murid menjadi murung, menghindari teman, atau enggan masuk sekolah. Artikel ini membahas bentuk cyberbullying murid, tanda-tandanya, langkah guru saat menerima laporan, dan pencegahan di tingkat sekolah sesuai kebijakan terbaru.
| Bentuk | Contoh |
|---|---|
| Pelecehan berulang | Pesan menghina atau mengancam yang dikirim terus-menerus |
| Penyebaran aib | Foto atau video memalukan disebarkan tanpa izin |
| Pengucilan | Sengaja dikeluarkan dari grup kelas atau tidak diajak dalam grup |
| Peniruan identitas | Membuat akun palsu atas nama korban untuk mempermalukannya |
| Doxing | Menyebarkan data pribadi seperti alamat rumah atau nomor telepon |
| Pemerasan | Mengancam menyebarkan konten jika korban tidak menuruti permintaan |
| Komentar kebencian | Menyerang fisik, agama, suku, atau kondisi keluarga di kolom komentar |
| Rekaman perundungan | Merekam perundungan fisik lalu menyebarkannya |
Bentuk terakhir sering terjadi: perundungan di dunia nyata diperparah dengan penyebaran rekamannya.
Tanda-tanda ini juga bisa disebabkan masalah lain. Gunakan sebagai alasan untuk mengajak bicara, bukan untuk menyimpulkan. Lihat juga tanda anak mengalami perundungan.
Permendikdasmen 6/2026 tentang budaya sekolah aman mencabut Permendikbudristek 46/2023. Dengan aturan ini, TPPK tidak lagi berlaku; penanganan kekerasan di sekolah dilakukan melalui Kepala Sekolah dan Pokja di tingkat daerah. Sekolah perlu menyesuaikan prosedur internal, termasuk untuk kasus perundungan siber. Silakan pelajari aturan lengkapnya dan petunjuk dari dinas pendidikan setempat.
Terima laporan dengan tenang. Hindari kalimat seperti "Makanya jangan main media sosial" atau "Abaikan saja". Ucapkan terima kasih karena murid berani bercerita.
Tanyakan apakah ada ancaman fisik atau ancaman menyakiti diri sendiri. Jika ada, segera libatkan Kepala Sekolah, orang tua, dan layanan yang berwenang.
Minta murid atau orang tua menyimpan bukti: tangkapan layar pesan atau unggahan, termasuk nama akun, tanggal, dan waktu. Jangan meminta murid menyebarkan ulang konten, dan jangan menyimpan konten yang tidak pantas, terutama yang bersifat seksual, lebih dari yang diperlukan untuk pelaporan. Konten seperti itu sebaiknya langsung ditangani pihak berwenang.
Sarankan korban tidak membalas pesan pelaku. Gunakan fitur blokir dan laporkan ke platform.
Sesuai kebijakan terbaru, Kepala Sekolah menjadi penanggung jawab penanganan di tingkat sekolah. Guru BK dan wali kelas mendukung proses pengumpulan informasi dan pendampingan.
Hubungi orang tua korban dan, setelah fakta cukup jelas, orang tua terduga pelaku. Sampaikan secara terpisah dan tertutup.
Dokumentasikan setiap langkah. Catatan membantu jika kasus berulang atau perlu dilaporkan ke Pokja daerah.
Dalam kondisi ini, sekolah berkoordinasi dengan Pokja daerah, lembaga perlindungan anak, atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masukkan etika berkomunikasi daring ke pembelajaran, misalnya di Informatika, Pendidikan Pancasila, atau bimbingan klasikal BK. Ajarkan bahwa setiap unggahan berdampak pada orang nyata. Lihat RPL bimbingan klasikal.
Buat aturan grup kelas bersama murid: tidak mengirim foto teman tanpa izin, tidak ada ejekan, wali kelas sebagai anggota grup.
Sediakan cara melapor yang rahasia, misalnya kotak surat BK atau jadwal konsultasi. Murid lebih berani melapor jika tahu identitasnya dilindungi.
Adakan sosialisasi tentang pengawasan gawai dan tanda-tanda perundungan siber. Lihat aturan screen time anak.
Seorang murid kelas 8 dibuatkan akun palsu yang mengunggah foto editan dirinya. Ia baru bercerita kepada wali kelas setelah dua pekan tidak mau keluar kelas saat istirahat. Wali kelas mendengarkan, meminta orang tua menyimpan tangkapan layar, lalu melaporkan ke Kepala Sekolah. Akun dilaporkan ke platform dan ditutup. Setelah ditelusuri, pembuatnya adalah dua teman sekelas yang menganggapnya "bercanda". Keduanya menjalani pembinaan, meminta maaf secara langsung, dan ikut menyusun aturan grup kelas yang baru. Korban mendapat pendampingan BK selama satu bulan dan kembali aktif bersama teman-temannya.
Jika melibatkan warga sekolah dan berdampak pada suasana belajar, sekolah perlu menanganinya sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya sekolah yang aman.
Tidak. Permendikdasmen 6/2026 mencabut aturan yang membentuk TPPK. Penanganan kini melalui Kepala Sekolah dan Pokja daerah.
Dengarkan anak, simpan bukti, jangan membalas pelaku, blokir dan laporkan akun, lalu hubungi wali kelas atau Kepala Sekolah.
Tidak otomatis. Utamakan pembinaan yang mendidik, kecuali kasus berat yang memerlukan langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajarkan bahwa menyebarkan rekaman ikut menyakiti korban, buat kesepakatan kelas, dan tindak lanjuti setiap penyebar sebagai bagian dari kasus.
Kasus perundungan siber sering menguap karena catatan penanganannya tersebar: laporan di ponsel wali kelas, catatan konseling di buku BK, dan pembicaraan dengan orang tua tidak terdokumentasi. Saat kasus berulang, sekolah sulit melihat polanya.
ASIS menyediakan layanan BK dan profil murid yang utuh untuk mencatat laporan, konseling, dan tindak lanjut secara rahasia, dengan akses hanya bagi peran yang berwenang. Kepala Sekolah bisa memantau penanganan, wali kelas dan guru BK bekerja dari catatan yang sama, dan orang tua dihubungi lewat notifikasi aplikasi atau surel. Modul perlindungan anak (dulu modul TPPK, yang berakhir sejak Permendikdasmen 6/2026) tetap bisa dipakai untuk pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut. Data sekolah tidak dijual dan tanpa iklan.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.