Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Dana BOS vs dana komite: beda sumber, dasar hukum, rekening, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan. Lengkap dengan tabel dan contoh agar tidak tercampur.
Perbedaan dana BOS vs dana komite paling mudah dipahami dari asalnya. Dana BOS berasal dari APBN dan diatur juknis pemerintah, sedangkan dana komite berasal dari sumbangan masyarakat, terutama orang tua, yang dihimpun komite sekolah. Karena sumbernya berbeda, aturan penggunaan, rekening, dan pelaporannya juga harus berbeda. Masalah paling sering terjadi bukan karena salah memakai, tetapi karena kedua dana tercampur di satu buku kas.
Artikel ini membandingkan keduanya secara berdampingan untuk Bendahara dan kepala sekolah. Aturan penggalangan dana oleh komite dibahas lebih rinci di "Penggalangan Dana Komite Sekolah: Aturan dan Batasannya".

| Aspek | Dana BOS | Dana komite |
|---|---|---|
| Sumber | APBN, disalurkan pemerintah | Sumbangan sukarela masyarakat, bantuan pihak lain |
| Dasar aturan | Juknis BOSP, untuk 2026 Permendikdasmen 8/2026 | Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, AD/ART komite |
| Penerima | Sekolah sebagai satuan pendidikan | Dihimpun komite untuk mendukung sekolah |
| Pengelola | Kepala sekolah dan Bendahara BOS | Komite bersama sekolah sesuai kesepakatan |
| Rekening | Rekening atas nama sekolah | Rekening bersama komite dan sekolah, terpisah dari BOS |
| Perencanaan | RKAS | Program kerja komite, dimasukkan ke RKAS sebagai sumber lain |
| Penggunaan | Komponen yang diatur juknis | Kebutuhan yang disepakati dan tidak dibiayai sumber lain |
| Batasan | Larangan dan batas persentase juknis | Tidak boleh bersifat pungutan wajib |
| Pelaporan | SPJ, laporan realisasi, publikasi | Laporan komite kepada orang tua dan sekolah |
| Pemeriksa | Dinas, inspektorat, dan pemeriksa lain | Rapat komite, orang tua, dan pengawas sesuai kewenangan |
Dana BOS adalah uang negara. Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan sesuai juknis. Dana komite adalah uang masyarakat yang diberikan secara sukarela. Permendikbud 75/2016 membolehkan komite menggalang dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan, tetapi melarang pungutan. Sumbangan tidak boleh ditentukan jumlah dan jangka waktunya secara wajib.
Dana BOS masuk ke rekening sekolah yang tercatat di Dapodik. Dana komite dibukukan di rekening bersama antara komite dan sekolah. Keduanya tidak boleh berada di rekening yang sama. Rekening pribadi bendahara atau ketua komite bukan tempat yang tepat untuk dana mana pun.
RKAS memuat seluruh sumber pendapatan sekolah. Dana komite dicatat sebagai sumber lain, dengan rincian kegiatan yang dibiayai. Dengan begitu, satu kegiatan tidak dibiayai dua kali dari dua sumber.
Dana BOS hanya untuk komponen yang tercantum di juknis dan tidak boleh untuk hal yang dilarang, misalnya memberikan pinjaman kepada pihak lain. Dana komite lebih fleksibel, tetapi tetap harus sesuai kesepakatan rapat komite dan diprioritaskan untuk kebutuhan yang tidak tercakup BOS.
Penggunaan BOS dilaporkan lewat SPJ, laporan realisasi, dan publikasi di sekolah. Dana komite dilaporkan komite kepada orang tua, idealnya dalam rapat dan secara tertulis.
Sebuah SD negeri di Kalimantan Barat ingin merenovasi tiga toilet. Biaya pemeliharaan ringan dianggarkan dari BOS, sedangkan penambahan wastafel dan tandon air diusulkan komite.
| Pekerjaan | Sumber | Bukti |
|---|---|---|
| Ganti kloset dan keran rusak | BOS (pemeliharaan) | Nota toko, foto sebelum dan sesudah, BKU |
| Wastafel baru dan tandon | Dana komite | Notulen rapat komite, daftar sumbangan, nota |
| Upah tukang | Dipisahkan per pekerjaan | Daftar upah terpisah per sumber |
Kunci dari contoh ini adalah pemisahan pekerjaan. Upah tukang yang mengerjakan keduanya dipecah menurut pekerjaan, bukan dibayar sekaligus dari satu sumber lalu dibagi asal-asalan.
Perbedaan dana BOS vs dana komite juga terlihat dari siapa memegang peran apa. Kejelasan peran mencegah saling lempar tanggung jawab ketika ada pertanyaan dari orang tua atau pemeriksa.
| Peran | Dana BOS | Dana komite |
|---|---|---|
| Kepala sekolah | Penanggung jawab penggunaan, menyetujui RKAS | Mitra komite, memastikan kebutuhan sekolah diusulkan |
| Bendahara sekolah | Mencatat BKU, menyiapkan SPJ | Membantu pencatatan bila disepakati |
| Tim BOS | Merencanakan dan memantau | Tidak berperan langsung |
| Ketua dan bendahara komite | Ikut memantau sebagai wakil orang tua | Menggalang, mencatat, dan melaporkan |
| Orang tua | Menerima publikasi penggunaan BOS | Memberi sumbangan sukarela dan menerima laporan |
Dalam praktik, sekolah kecil sering hanya punya satu Bendahara. Tidak masalah, asalkan buku dan rekeningnya tetap terpisah, dan pengurus komite ikut menandatangani laporan dana komite.
Dana BOS berasal dari APBN dan diatur juknis, sedangkan dana komite berasal dari sumbangan sukarela masyarakat yang dihimpun komite. Rekening, penggunaan, dan pelaporannya terpisah.
Sebaiknya dihindari. Bila terpaksa, harus berdasarkan kesepakatan komite, tercatat sebagai talangan, dan dikembalikan saat BOS cair.
Komite dilarang melakukan pungutan. Yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela dan bantuan yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya secara wajib.
Sesuai kesepakatan, umumnya bendahara komite dan perwakilan sekolah karena rekeningnya rekening bersama. Atur dalam AD/ART atau keputusan rapat.
Sebaiknya ya, sebagai sumber pendapatan lain, supaya perencanaan sekolah utuh dan tidak ada kegiatan yang dibiayai ganda.
Dana tercampur biasanya berawal dari alat yang sama untuk semua hal: satu buku tulis, satu file Excel, satu map nota. Saat orang tua bertanya ke mana sumbangan mereka dipakai, sekolah dan komite kesulitan menjawab cepat.
ASIS membantu sekolah mencatat setiap transaksi beserta buktinya sejak awal. RKAS, kas umum, dan SPJ dicatat dalam satu akun sekolah, sementara modul komite sekolah memberi pengurus komite akses untuk berkoordinasi dan membaca laporan sesuai perannya. Untuk penggalangan dana, fitur kampanye donasi menampilkan transparansi dana, sehingga orang tua dapat melihat dana yang terkumpul dan penggunaannya.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Rapikan keuangan sekolah di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.