WAWASAN ASIS

Mengenal Dana BOSP: Jenis, Sasaran, dan Ketentuan Umumnya

Mengenal dana BOSP: tiga jenis bantuan untuk PAUD, sekolah, dan kesetaraan, siapa sasarannya, siklus RKAS sampai laporan, dan ketentuan umum juknis 2026.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Keuangan Sekolah

Dana BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan adalah bantuan dari pemerintah pusat untuk membiayai operasional nonpersonalia satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, sampai pendidikan kesetaraan. BOSP adalah istilah payung yang mencakup tiga bantuan: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Untuk tahun 2026, petunjuk teknisnya diatur dalam Permendikdasmen 8/2026 yang mencabut Permendikdasmen 8/2025. Artikel ini memberi peta besar: jenis, sasaran, siklus pengelolaan, dan ketentuan umum yang perlu dipahami Bendahara dan Kepala Sekolah.

Dana BOSP dalam satu gambar

Banyak bendahara baru bingung karena istilahnya berlapis. Tabel ini merangkum hubungannya.

Bantuan Sasaran satuan pendidikan Catatan
BOP PAUD TK, KB, TPA, SPS Untuk layanan pendidikan anak usia dini
BOS SD, SMP, SMA, SMK, SLB Bantuan yang paling dikenal sekolah
BOP Kesetaraan PKBM dan SKB Untuk program Paket A, B, dan C

Di dalam setiap bantuan, umumnya ada komponen reguler yang diterima satuan pendidikan yang memenuhi syarat, serta komponen lain seperti kinerja atau afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan tertentu berdasarkan kriteria dalam juknis. Penjelasan kedua komponen tambahan itu ada di artikel BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Madrasah dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menerima bantuan operasional melalui skema Kemenag yang diatur tersendiri. Bendahara madrasah perlu merujuk juknis dari Kemenag, bukan juknis BOSP Kemendikdasmen.

Siapa yang berhak menerima

Secara umum, satuan pendidikan negeri dan swasta dapat menerima dana BOSP bila memenuhi persyaratan dalam juknis. Persyaratan yang lazim mencakup:

  • memiliki NPSN dan izin operasional yang berlaku bagi satuan pendidikan swasta,
  • terdata dan rutin memutakhirkan data di Dapodik sampai batas waktu yang ditentukan,
  • memenuhi ketentuan jumlah peserta didik minimal atau mendapat pengecualian sesuai juknis,
  • memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

Besaran dana dihitung dari jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya yang ditetapkan per daerah. Karena itu, data murid di Dapodik pada tanggal pengambilan data sangat menentukan. Murid yang belum tercatat atau datanya tidak valid bisa membuat dana yang diterima lebih kecil dari seharusnya. Lihat panduan cut off Dapodik agar tidak terlewat.

Siklus pengelolaan dalam setahun

Pengelolaan dana BOSP mengikuti siklus yang berulang setiap tahun anggaran.

1. Pemutakhiran data

Operator memastikan data murid, rombel, PTK, dan sarpras di Dapodik valid sebelum batas pengambilan data.

2. Perencanaan lewat RKAS

Sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah berdasarkan hasil identifikasi masalah dan prioritas, misalnya dari Rapor Pendidikan. RKAS dibahas bersama dewan guru dan komite, lalu disahkan sesuai ketentuan. Panduan langkahnya ada di cara menyusun RKAS.

3. Penyaluran

Dana disalurkan ke rekening satuan pendidikan secara bertahap. Besaran dan waktu tiap tahap mengikuti juknis dan kesiapan laporan tahap sebelumnya. Rinciannya dibahas di tahap pencairan dana BOS.

4. Pembelanjaan

Belanja dilakukan sesuai RKAS dan komponen penggunaan yang diizinkan. Setiap transaksi wajib disertai bukti yang sah, seperti kuitansi, nota, faktur, dan bukti pemotongan pajak bila ada.

5. Pelaporan

Sekolah menyusun laporan realisasi penggunaan dana dan menyimpan dokumen pertanggungjawaban. Keterlambatan laporan dapat menghambat penyaluran tahap berikutnya.

Ketentuan umum yang sering ditanyakan

Batas honor

Juknis 2026 menetapkan batas penggunaan dana untuk pembayaran honor, yaitu paling banyak 20 persen untuk satuan pendidikan negeri dan 40 persen untuk satuan pendidikan swasta. Penerima honor juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Sekolah swasta yang mengandalkan dana BOSP untuk honor guru perlu menghitung ulang agar tidak melampaui batas.

Komponen penggunaan

Dana dapat dipakai untuk berbagai komponen, misalnya penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran. Rincian dan batasannya wajib dicek di juknis yang berlaku. Untuk penjelasan per komponen, baca komponen penggunaan dana BOS reguler.

Larangan

Juknis biasanya memuat daftar larangan, seperti menyimpan dana untuk dibungakan, meminjamkan dana kepada pihak lain, membeli barang yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah, atau membiayai kegiatan yang sudah dibiayai sumber lain. Pelajari daftar lengkapnya sebelum belanja.

Transparansi

Penggunaan dana diumumkan kepada warga sekolah, misalnya di papan informasi atau situs sekolah. Transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara membangun kepercayaan orang tua.

Peran tiap pihak

Pihak Peran utama
Kepala Sekolah Penanggung jawab, mengesahkan RKAS dan laporan
Bendahara Mencatat penerimaan dan belanja, menyimpan bukti, menyusun laporan
Operator Memastikan data Dapodik valid
Dewan guru Mengusulkan kebutuhan kegiatan
Komite sekolah Ikut membahas RKAS dan mengawasi penggunaan
Yayasan (swasta) Menyelaraskan dana BOSP dengan anggaran yayasan

Kesalahan umum pengelolaan

  • Data Dapodik terlambat diperbarui sehingga jumlah murid yang dihitung kurang.
  • RKAS hanya formalitas dan tidak sesuai kebutuhan nyata.
  • Bukti belanja tidak lengkap atau kuitansi dibuat belakangan.
  • Belanja di luar komponen yang diizinkan.
  • Pajak lupa dipungut dan disetor.
  • Laporan menumpuk di akhir tahun sehingga banyak transaksi yang sulit ditelusuri.

Daftar lebih panjang ada di artikel kesalahan bendahara sekolah.

Checklist bendahara baru di awal tahun anggaran

Bendahara yang baru ditunjuk sering langsung dihadapkan pada pencairan tahap pertama. Gunakan daftar ini agar tidak ada yang terlewat.

  • Unduh dan baca juknis yang berlaku, yaitu Permendikdasmen 8/2026
  • Pastikan SK bendahara dari Kepala Sekolah sudah terbit
  • Cek rekening sekolah aktif dan atas nama satuan pendidikan
  • Minta operator menunjukkan rekap data murid di Dapodik
  • Pelajari RKAS yang sudah disahkan dan komponen belanjanya
  • Siapkan buku kas umum, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak
  • Pahami kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja
  • Siapkan map atau folder digital untuk bukti belanja per bulan
  • Catat tenggat laporan tiap tahap di kalender sekolah

Bila serah terima dari bendahara lama, minta saldo kas dan bank, sisa dana tahun lalu, serta berkas pertanggungjawaban yang belum selesai. Tuangkan dalam berita acara serah terima agar tanggung jawab tiap periode jelas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya dana BOSP dan dana BOS?

BOSP adalah istilah payung untuk tiga bantuan: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. BOS adalah salah satunya, khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Apakah sekolah swasta bisa menerima BOSP?

Bisa, selama memenuhi persyaratan juknis, seperti memiliki izin operasional, NPSN, dan data Dapodik yang valid.

Aturan apa yang berlaku untuk tahun 2026?

Permendikdasmen 8/2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan BOSP, yang mencabut Permendikdasmen 8/2025.

Berapa batas honor dari BOSP?

Paling banyak 20 persen untuk satuan pendidikan negeri dan 40 persen untuk swasta, dengan syarat penerima sesuai juknis.

Apakah madrasah memakai juknis yang sama?

Tidak. Madrasah menerima bantuan operasional dari Kementerian Agama dengan juknis tersendiri.

ASIS: Anggaran dan Bukti Belanja di Satu Tempat

Kesulitan mengelola bantuan operasional jarang berasal dari kurangnya niat, melainkan dari catatan yang terpisah: RKAS di satu file, kas di buku lain, kuitansi di map, dan laporan disusun ulang di akhir tahap. Saat pemeriksaan datang, bendahara harus menelusuri ulang semuanya.

ASIS menyediakan modul keuangan yang mencakup RKAS, kas, dan SPJ dalam satu sistem, sehingga rencana anggaran, catatan belanja, dan bukti pertanggungjawaban saling terhubung. Prinsipnya "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali": data murid yang diimpor dari file ekspor Dapodik dipakai juga untuk keperluan lain tanpa mengetik ulang. Kepala Sekolah dan Ruang Yayasan dapat memantau ringkasan sesuai perannya.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.