WAWASAN ASIS

Honor Guru dari Dana BOS: Ketentuan dan Cara Membayarnya

Ketentuan honor guru dari dana BOS 2026: batas 20% negeri dan 40% swasta, syarat penerima, perhitungan, bukti bayar, pajak, dan kesalahan yang sering muncul.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Ditinjau oleh Tim Konten ASIS Keuangan Sekolah
Ilustrasi bendahara menyerahkan amplop honor guru dari dana BOS kepada guru di meja kerja

Pembayaran honor guru dari dana BOS diperbolehkan, tetapi dibatasi. Menurut juknis BOSP 2026 (Permendikdasmen 8/2026), belanja honor paling banyak 20% dari alokasi BOS reguler untuk sekolah negeri dan paling banyak 40% untuk sekolah swasta. Penerimanya juga harus memenuhi syarat tertentu, dan setiap rupiah wajib didukung bukti yang rapi.

Artikel ini menjelaskan ketentuan honor guru dari dana BOS dari sudut pandang Bendahara: siapa yang boleh dibayar, cara menghitung batasnya, dokumen yang perlu disiapkan, serta kesalahan yang sering ditemukan saat pemeriksaan. Bila Bapak/Ibu mencari cara menghitung honor tugas tambahan, bacalah juga artikel "Honor Tugas Tambahan Guru: Cara Menghitung dan Membuktikan".

Ilustrasi daftar gaji dengan amplop honor tersusun rapi, kalkulator dan stempel di meja bendahara

Mengapa honor dari BOS dibatasi

Dana BOS dirancang untuk biaya operasional: pembelajaran, asesmen, perawatan sarana, langganan daya dan jasa, serta kegiatan murid. Bila sebagian besar dana habis untuk honor, kegiatan belajar akan kekurangan biaya. Karena itu juknis menetapkan batas persentase.

Batas yang lebih longgar untuk sekolah swasta mencerminkan kenyataan bahwa banyak sekolah swasta bergantung pada guru non-ASN. Meski begitu, 40% tetap batas atas, bukan target. Sekolah yang menghabiskan seluruh batas honor sering kesulitan membiayai pemeliharaan atau bahan praktik.

Ringkasan ketentuan honor guru dari dana BOS

Aspek Ketentuan umum 2026
Dasar hukum Permendikdasmen 8/2026 tentang juknis BOSP
Batas sekolah negeri Maksimal 20% dari alokasi BOS reguler
Batas sekolah swasta Maksimal 40% dari alokasi BOS reguler
Penerima Guru dan tenaga kependidikan bukan ASN yang memenuhi persyaratan juknis
Dasar pembayaran SK penugasan dari kepala sekolah atau yayasan
Bukti Daftar penerimaan, bukti transfer, presensi, bukti potong pajak

Juknis tahun-tahun sebelumnya mensyaratkan penerima honor berstatus bukan ASN, tercatat di Dapodik, dan memenuhi ketentuan NUPTK serta tidak menerima tunjangan profesi. Rincian syarat penerima untuk tahun 2026 sebaiknya dicek langsung pada naskah Permendikdasmen 8/2026 dan penjelasan dinas pendidikan setempat, karena di sinilah paling sering terjadi salah tafsir.

Siapa yang boleh dibayar

Secara umum, honor guru dari dana BOS diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang benar-benar bertugas di sekolah tersebut. Beberapa hal yang wajib dipastikan Bendahara sebelum memasukkan nama ke daftar honor:

  1. Status kepegawaian jelas. Ada SK penugasan yang berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
  2. Data tercatat. Nama, tugas, dan beban kerja sama dengan data di Dapodik. Ketidaksesuaian data adalah temuan yang paling sering muncul.
  3. Tidak dobel. Orang yang sama tidak menerima honor ganda untuk tugas yang sama dari sumber dana lain.
  4. Ada bukti bekerja. Presensi, jadwal mengajar, atau jurnal mengajar membuktikan tugas memang dilaksanakan.

Contoh di lapangan

SMP swasta di sebuah kabupaten di Jawa Tengah memiliki enam guru non-ASN. Dua di antaranya baru bergabung pada Agustus dan datanya belum diperbarui di Dapodik. Bendahara menunda pembayaran honor dari BOS untuk keduanya dan sementara memakai dana yayasan, sambil operator memperbarui data. Langkah ini menghindarkan sekolah dari temuan saat pemeriksaan.

Cara menghitung batas honor

Hitungan batas cukup sederhana, tetapi harus dilakukan di awal saat menyusun RKAS, bukan di akhir tahun.

Langkah Contoh SD swasta
Alokasi BOS reguler setahun Rp180.000.000
Batas honor 40% Rp72.000.000
Jumlah penerima 8 orang
Rata-rata maksimal per orang per bulan Rp750.000

Angka di atas hanya ilustrasi. Besaran honor per orang ditentukan sekolah berdasarkan beban tugas dan kemampuan anggaran, dan tidak harus sama rata. Yang penting, total setahun tidak melewati batas persentase.

Bila sekolah negeri, batasnya 20%. Dengan alokasi yang sama, batas honor menjadi Rp36.000.000 setahun.

Dokumen yang perlu disiapkan Bendahara

Pembayaran honor guru dari dana BOS akan diperiksa melalui SPJ dan laporan realisasi. Siapkan berkas berikut setiap bulan:

  • SK kepala sekolah atau yayasan tentang penugasan dan besaran honor,
  • daftar penerimaan honor yang ditandatangani penerima,
  • bukti transfer ke rekening masing-masing penerima,
  • rekap presensi atau jurnal mengajar bulan tersebut,
  • bukti potong PPh 21 bila ada pajak terutang,
  • catatan di buku kas umum dan buku pembantu.

Pembayaran sebaiknya nontunai ke rekening penerima. Selain lebih mudah dilacak, transfer menghindarkan Bendahara dari risiko selisih uang tunai.

Pajak atas honor

Honor termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Sejak 2024, perhitungan PPh 21 bulanan memakai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Besarnya bergantung pada status dan jumlah penghasilan bruto penerima. Bila honor penerima di bawah batas kena pajak, potongannya bisa nol, tetapi pencatatannya tetap perlu.

Kesalahan yang sering terjadi

  1. Batas dihitung di akhir tahun. Honor sudah dibayar penuh setiap bulan, lalu di triwulan terakhir baru disadari melewati batas.
  2. Data Dapodik tidak sinkron. Nama penerima berbeda ejaan, atau tugasnya tidak tercatat.
  3. SK tidak diperbarui. SK tahun lalu dipakai untuk tahun berjalan.
  4. Daftar penerimaan tanpa tanda tangan. Penerima tidak menandatangani karena honor ditransfer.
  5. Honor dibayar untuk bulan yang tidak bekerja. Misalnya guru yang sudah mengundurkan diri masih menerima honor bulan berikutnya.
  6. Honor tercampur dengan honor kegiatan. Honor panitia ujian atau narasumber dicatat di komponen yang sama sehingga persentase sulit dihitung.

Daftar cek bulanan

  • Daftar penerima sesuai SK dan data Dapodik terbaru.
  • Total honor kumulatif masih di bawah batas 20% atau 40%.
  • Presensi atau jurnal mengajar bulan ini lengkap.
  • Transfer sudah dilakukan dan bukti tersimpan.
  • PPh 21 dihitung dan bukti potong diterbitkan bila terutang.
  • Transaksi dicatat di buku kas umum pada hari yang sama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa batas maksimal honor guru dari dana BOS tahun 2026?

Menurut juknis BOSP 2026 (Permendikdasmen 8/2026), maksimal 20% dari alokasi BOS reguler untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.

Apakah guru ASN boleh menerima honor dari BOS?

Honor rutin dari BOS ditujukan untuk guru dan tenaga kependidikan bukan ASN. Untuk honor kegiatan tertentu, rujuk ketentuan juknis yang berlaku dan konsultasikan dengan dinas pendidikan.

Apakah honor harus sama untuk semua guru?

Tidak harus. Besaran dapat dibedakan berdasarkan beban tugas, asalkan tertuang dalam SK dan total tidak melewati batas.

Bolehkah honor dibayar tunai?

Pembayaran nontunai ke rekening penerima jauh lebih aman dan mudah dibuktikan. Ikuti ketentuan transaksi nontunai dalam juknis dan kebijakan dinas.

Apa yang terjadi bila honor melebihi batas?

Kelebihan dapat menjadi temuan pemeriksaan dan sekolah bisa diminta mengembalikan dana. Karena itu, pantau total kumulatif setiap bulan.

ASIS: Honor Tercatat dari SK sampai Bukti Bayar

Masalah honor dari BOS jarang terjadi karena niat buruk. Biasanya datanya tercecer: SK di map TU, presensi di buku piket, daftar honor di Excel Bendahara, dan bukti transfer di ponsel. Saat pemeriksaan, semua harus dicocokkan ulang.

ASIS menyatukan data itu dalam satu akun. Data guru diimpor dari file ekspor Dapodik, presensi pegawai tercatat lewat pindai QR atau wajah, jurnal mengajar diisi guru setiap hari, dan modul penggajian menghitung honor sesuai data tersebut. RKAS, kas umum, dan SPJ tersimpan di tempat yang sama sehingga Bendahara bisa memantau total honor terhadap batas persentase kapan saja.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai rapikan keuangan sekolah di asis.id.

Sumber: Permendikdasmen 8/2026 tentang Petunjuk Teknis BOSP; Ringkasan juknis BOSP 2026.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.