WAWASAN ASIS

Kebijakan AI Generatif Sekolah: Contoh Siap Pakai

Contoh kebijakan AI generatif sekolah siap disesuaikan: tujuan, aturan untuk guru dan murid, perlindungan data pribadi, kejujuran akademik, dan sanksi.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Panduan

Kebijakan AI generatif sekolah adalah aturan tertulis tentang kapan, untuk apa, dan bagaimana guru, murid, dan tenaga kependidikan boleh memakai alat seperti chatbot atau pembuat gambar berbasis AI. Kebijakan yang baik tidak sekadar melarang. Ia menjelaskan penggunaan yang dianjurkan, batas yang tidak boleh dilanggar (terutama soal data pribadi dan kejujuran akademik), serta siapa yang memegang keputusan akhir. Di bawah ini ada contoh kebijakan lengkap yang bisa Bapak/Ibu sesuaikan, disusul cara menyusun dan menyosialisasikannya.

Mengapa sekolah perlu kebijakan tertulis

Tanpa aturan tertulis, setiap guru menerapkan standar sendiri. Satu guru menganggap esai yang dibantu AI sebagai kecurangan, guru lain justru mewajibkannya. Murid bingung, orang tua bertanya, dan ketika ada kasus, sekolah tidak punya pegangan.

Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial untuk Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Panduan itu menekankan bahwa manusia tetap memegang kendali, serta mengingatkan risiko seperti informasi keliru yang terdengar meyakinkan (halusinasi) dan bias data. Kebijakan sekolah menerjemahkan prinsip umum itu menjadi aturan sehari-hari yang sesuai kondisi sekolah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk data murid dan pegawai. Memasukkan data pribadi ke layanan AI pihak ketiga tanpa dasar yang jelas berisiko melanggar prinsip pelindungan data.

Contoh kebijakan AI generatif sekolah

Salin kerangka berikut, lalu ganti bagian dalam kurung sesuai sekolah Bapak/Ibu.

KEBIJAKAN PENGGUNAAN KECERDASAN ARTIFISIAL GENERATIF [Nama Sekolah], Tahun Ajaran [20xx/20xx]

Pasal 1. Tujuan Kebijakan ini mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) generatif agar mendukung pembelajaran, meringankan pekerjaan administrasi, serta melindungi data pribadi dan kejujuran akademik warga sekolah.

Pasal 2. Ruang lingkup Kebijakan berlaku bagi guru, tenaga kependidikan, dan murid saat menggunakan alat AI generatif untuk kegiatan sekolah, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Pasal 3. Prinsip

  1. Manusia memegang keputusan akhir. Hasil AI adalah bahan, bukan keputusan.
  2. Setiap hasil AI wajib diperiksa kebenarannya sebelum dipakai.
  3. Penggunaan AI dalam tugas wajib diungkapkan secara jujur.
  4. Data pribadi warga sekolah tidak dimasukkan ke layanan AI yang tidak disetujui sekolah.
  5. Penggunaan disesuaikan dengan usia dan tahap perkembangan murid.

Pasal 4. Penggunaan oleh guru dan tenaga kependidikan

  1. Guru boleh memakai AI untuk menyusun draf bahan ajar, ide kegiatan, contoh soal, dan ringkasan materi, dengan kewajiban meninjau dan menyunting sebelum dipakai.
  2. Guru tidak memakai AI sebagai satu-satunya dasar menilai murid atau menulis deskripsi rapor tanpa telaah pribadi.
  3. Tenaga kependidikan tidak memasukkan data murid, orang tua, atau pegawai yang dapat mengidentifikasi seseorang (nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, catatan kesehatan, catatan konseling) ke layanan AI umum.

Pasal 5. Penggunaan oleh murid

  1. Jenjang [SD kelas 1–4]: murid tidak menggunakan AI generatif secara mandiri. Guru boleh mendemonstrasikan di kelas.
  2. Jenjang [SD kelas 5–6 dan SMP]: murid boleh memakai AI di bawah arahan guru untuk tugas yang ditentukan.
  3. Jenjang [SMA/SMK]: murid boleh memakai AI sesuai label tugas yang ditetapkan guru.
  4. Setiap tugas diberi label oleh guru: Tanpa AI, AI untuk ide saja, atau AI diperbolehkan dengan pengungkapan.
  5. Murid yang memakai AI menuliskan pernyataan singkat: alat yang dipakai, untuk bagian mana, dan apa yang diubah sendiri.

Pasal 6. Kejujuran akademik Menyerahkan hasil AI sebagai karya sendiri pada tugas berlabel Tanpa AI, atau tanpa pengungkapan, dianggap pelanggaran kejujuran akademik.

Pasal 7. Alat yang disetujui Sekolah menetapkan daftar alat yang boleh dipakai dengan akun sekolah. Daftar ditinjau setiap semester oleh [Tim TIK/Wakasek Kurikulum].

Pasal 8. Penanganan pelanggaran

  1. Pelanggaran pertama: percakapan pembinaan dan kesempatan mengerjakan ulang.
  2. Pelanggaran berulang: pemberitahuan kepada orang tua dan penyesuaian nilai sesuai pedoman penilaian sekolah.
  3. Pelanggaran data pribadi oleh pegawai: ditangani Kepala Sekolah sesuai aturan kepegawaian.

Pasal 9. Peninjauan Kebijakan ditinjau setiap tahun ajaran atau bila ada ketentuan baru dari pemerintah.

Ditetapkan di [kota], [tanggal] Kepala [Nama Sekolah]

Contoh label tugas dalam praktik

Label Contoh tugas Yang dinilai
Tanpa AI Menulis refleksi pengalaman pribadi di kelas Suara dan pemikiran murid sendiri
AI untuk ide saja Mencari sudut pandang untuk debat Argumen dan bukti yang dikembangkan murid
AI dengan pengungkapan Membandingkan jawaban AI dengan buku teks dan mencari kesalahannya Ketelitian memeriksa dan menjelaskan

Label sederhana ini paling banyak mengurangi kebingungan, karena murid tahu aturannya sebelum mulai mengerjakan.

Langkah menyusun kebijakan di sekolah

  1. Bentuk tim kecil. Kepala Sekolah, Wakasek Kurikulum, satu guru TIK atau informatika, guru BK, dan perwakilan Komite.
  2. Survei singkat. Tanyakan kepada guru dan murid alat apa yang sudah dipakai dan untuk apa.
  3. Susun draf dari contoh di atas, sesuaikan jenjang dan kondisi perangkat.
  4. Uji publik internal. Bagikan ke guru dan perwakilan murid, kumpulkan masukan selama satu sampai dua minggu.
  5. Tetapkan dan sosialisasikan saat rapat guru, MPLS, dan pertemuan wali murid.
  6. Tinjau setelah satu semester berdasarkan kasus yang muncul.

Kesalahan umum

  • Melarang total tanpa alternatif, sehingga murid tetap memakai diam-diam.
  • Mengandalkan alat pendeteksi tulisan AI sebagai bukti tunggal. Alat semacam ini bisa keliru, jadi gunakan percakapan dan proses kerja murid sebagai pertimbangan utama.
  • Lupa mengatur penggunaan oleh pegawai, padahal risiko kebocoran data justru banyak terjadi di administrasi.
  • Kebijakan disusun tetapi tidak pernah dibacakan kepada murid.

Pembahasan lebih dalam tentang sikap murid terhadap AI ada di artikel etika penggunaan AI untuk murid, sedangkan risiko data dibahas di risiko data pribadi di aplikasi AI.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah sekolah wajib memiliki kebijakan AI generatif sekolah?

Belum ada kewajiban khusus yang mengatur format kebijakan ini. Namun kebijakan tertulis sangat dianjurkan agar standar penggunaan seragam dan data pribadi terlindungi.

Bolehkah murid SD memakai AI generatif?

Sebaiknya murid kelas rendah tidak memakai secara mandiri. Guru bisa mendemonstrasikan di kelas. Banyak layanan AI juga punya batas usia pengguna dalam ketentuan layanannya.

Bagaimana membuktikan murid memakai AI tanpa izin?

Jangan bergantung pada satu alat pendeteksi. Mintalah murid menjelaskan proses kerjanya, tunjukkan draf awal, atau kerjakan bagian serupa di kelas.

Data apa yang tidak boleh dimasukkan ke AI?

Data yang dapat mengidentifikasi seseorang: nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, foto wajah, catatan kesehatan, dan catatan konseling.

Siapa yang menetapkan kebijakan AI generatif sekolah?

Kepala Sekolah menetapkan setelah dibahas bersama guru dan Komite. Sekolah swasta dapat melibatkan Yayasan.

ASIS: AI sebagai Pembantu Guru, Bukan Penilai Anak

Kekhawatiran terbesar sekolah tentang AI bukan pada teknologinya, melainkan pada data murid yang berpindah ke layanan yang tidak jelas dan hasil mesin yang dipakai tanpa diperiksa. Kebijakan tertulis membantu, tetapi alat yang dipakai sehari-hari juga perlu dirancang dengan prinsip yang sama.

Di ASIS, bank soal dengan bantuan AI dirancang agar setiap soal wajib ditinjau guru sebelum dipakai, sejalan dengan prinsip manusia memegang keputusan akhir. Bagi sekolah yang memakai Claude, ChatGPT, atau Gemini, konektor asisten AI (MCP) ASIS menghubungkan asisten ke data sekolah lewat jalur resmi, tanpa menyalin berkas data murid ke kotak obrolan. Tiap peran pengguna hanya melihat menu dan data yang ia perlukan, dan data sekolah tidak dijual serta tanpa iklan. Guru juga bisa mempelajari pemanfaatan teknologi pembelajaran lewat kursus daring di Akademi ASIS dan aktivitas interaktif di Studio ASIS.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

Sumber: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.