WAWASAN ASIS

Kriteria Kelulusan Murid dari Satuan Pendidikan

Kriteria kelulusan murid dari satuan pendidikan: dasar aturan, komponen yang dipertimbangkan, contoh rumusan, rapat pleno, dan SK kelulusan.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Wawasan

Kriteria kelulusan murid ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada pedoman kementerian. Dasarnya adalah Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yang meminta kelulusan ditentukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar murid pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lain. Sekolah kemudian merumuskan kriteria tertulis, membahasnya dalam rapat dewan guru, dan menuangkannya dalam keputusan Kepala Sekolah.

Artikel ini menjelaskan komponen yang biasa dimasukkan, contoh rumusan yang bisa disesuaikan, alur penetapan, dan hal yang perlu dihindari agar keputusan kelulusan bisa dipertanggungjawabkan.

Kelulusan bukan lagi soal satu ujian

Generasi guru yang pernah mengalami ujian nasional sebagai penentu kelulusan perlu mengubah cara pandang. Saat ini, keputusan kelulusan adalah keputusan profesional sekolah yang melihat murid secara utuh selama ia belajar di jenjang tersebut.

Standar Kompetensi Lulusan yang berlaku, yaitu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, menggambarkan kemampuan yang diharapkan dimiliki lulusan setiap jenjang. Kriteria kelulusan sekolah sebaiknya selaras dengan gambaran ini, bukan hanya mengukur angka.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur tersendiri juga tidak menjadi syarat kelulusan secara nasional. Bila sekolah ingin memakai hasil TKA sebagai salah satu pertimbangan, pastikan hal itu sesuai juknis terbaru dan sudah diumumkan sejak awal.

Komponen yang umum dipertimbangkan

Sebagian besar sekolah memakai empat sampai lima komponen berikut:

Komponen Pertanyaan kunci Sumber bukti
Penyelesaian program Apakah murid mengikuti seluruh program pembelajaran di jenjang ini? Rapor tiap semester, data mutasi
Capaian akademik Apakah capaian pada semua mata pelajaran memenuhi kriteria sekolah? Nilai rapor, asesmen akhir jenjang
Sikap dan perilaku Apakah sikap dan perilaku murid sesuai harapan sekolah? Catatan wali kelas, BK
Asesmen akhir sekolah Apakah murid mengikuti asesmen yang diselenggarakan sekolah? Daftar hadir, nilai
Kegiatan lain Apakah murid mengikuti kegiatan wajib seperti kepramukaan atau kokurikuler? Catatan pembina, rapor

Komponen kehadiran kadang dimasukkan sebagai bagian dari penyelesaian program. Bila dipakai, tetapkan dengan hati-hati agar murid yang sakit panjang atau punya alasan sah tidak dirugikan.

Contoh rumusan kriteria kelulusan murid

Berikut contoh untuk SMP. Gunakan sebagai titik awal diskusi, bukan untuk disalin begitu saja.

Murid dinyatakan lulus dari SMP Harapan Bangsa apabila:

  1. telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas 7 sampai kelas 9;
  2. memperoleh nilai akhir pada setiap mata pelajaran yang mencapai kriteria ketercapaian yang ditetapkan sekolah;
  3. memperoleh penilaian sikap dan perilaku minimal baik dari wali kelas dan guru BK;
  4. mengikuti asesmen akhir yang diselenggarakan sekolah; dan
  5. mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib kepramukaan.

Nama sekolah di atas fiktif. Perhatikan bahwa rumusan memakai kata "ditetapkan sekolah" untuk angka kriteria, karena angka itu harus diputuskan dalam rapat dan dicantumkan di dokumen kurikulum sekolah.

Rumus nilai akhir

Bila sekolah memakai nilai akhir gabungan, tuliskan rumusnya secara terbuka. Contoh ilustrasi:

Komponen Bobot
Rata-rata rapor kelas 7 sampai 9 60%
Asesmen akhir sekolah 40%

Bobot ini hanya contoh. Ada sekolah yang hanya memakai rapor semester tertentu atau memisahkan nilai praktik.

Variasi per jenjang

SD dan MI. Permendikbudristek 21/2022 menyebut pertimbangan kelulusan untuk SD mencakup laporan kemajuan belajar di kelas V dan VI. Kriteria sebaiknya sederhana dan berfokus pada kesiapan melanjutkan.

SMP, MTs, SMA, dan MA. Pertimbangan mencakup laporan kemajuan belajar di setiap tingkatan kelas. Kriteria akademik dan sikap biasanya lebih rinci.

SMK. Selain kriteria umum, sekolah biasanya menambahkan penyelesaian praktik kerja lapangan dan uji kompetensi sesuai ketentuan bidang keahlian.

SLB. Kriteria disesuaikan dengan program pembelajaran individual murid. Ukurannya adalah kemajuan terhadap target pribadi, bukan perbandingan dengan murid lain.

Pendidikan kesetaraan. PKBM dan SKB mengikuti ketentuan khusus program Paket A, B, dan C, termasuk muatan pemberdayaan dan keterampilan.

Alur penetapan kelulusan

  1. Rumuskan kriteria di awal tahun ajaran, idealnya sudah tercantum dalam dokumen kurikulum satuan pendidikan.
  2. Sosialisasikan kepada murid kelas akhir dan orang tua, misalnya pada pertemuan awal semester.
  3. Kumpulkan data: nilai rapor, asesmen akhir, catatan sikap, dan keikutsertaan kegiatan wajib.
  4. Wali kelas menyiapkan rekap per murid dan menandai yang belum memenuhi kriteria.
  5. Berikan kesempatan perbaikan bagi murid yang belum memenuhi, misalnya remedial atau penugasan pengganti, sebelum rapat.
  6. Rapat pleno dewan guru membahas setiap murid yang perlu pertimbangan khusus. Catat dalam notula.
  7. Kepala Sekolah menetapkan SK kelulusan berdasarkan hasil rapat.
  8. Umumkan hasil secara individual sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah atau kantor Kemenag, dengan menjaga kerahasiaan.

Menangani murid yang belum memenuhi kriteria

Rapat pleno sebaiknya tidak menjadi tempat pertama sekolah mengetahui ada murid yang terancam tidak lulus. Wali kelas perlu memetakan sejak semester terakhir dimulai: siapa yang nilainya masih di bawah kriteria, siapa yang sering absen, siapa yang punya catatan pembinaan terbuka.

Untuk setiap murid tersebut, susun rencana singkat: komponen apa yang belum terpenuhi, kegiatan perbaikan apa yang diberikan, siapa pendampingnya, dan kapan batas waktunya. Libatkan orang tua sejak awal. Langkah ini membuat keputusan akhir, apa pun hasilnya, lebih mudah diterima karena semua pihak sudah melihat prosesnya.

Hal yang sering menimbulkan sengketa

Kriteria diumumkan terlambat. Murid dan orang tua merasa dijebak bila kriteria baru diketahui menjelang kelulusan.

Kriteria sikap terlalu subjektif. Tetapkan indikator yang bisa dibuktikan, misalnya catatan pembinaan, bukan kesan pribadi guru.

Tidak ada kesempatan perbaikan. Murid yang belum memenuhi satu komponen sebaiknya diberi jalan untuk memperbaikinya.

Tunggakan biaya dijadikan syarat kelulusan. Urusan keuangan adalah urusan sekolah dan orang tua. Jangan mengaitkannya dengan hak murid untuk dinyatakan lulus. Rujuk ketentuan pemerintah daerah atau Yayasan tentang penahanan dokumen.

Notula rapat tidak lengkap. Bila ada keberatan, notula dan rekap nilai adalah bukti utama sekolah.

Daftar cek dokumen kelulusan

  • Dokumen kurikulum sekolah yang memuat kriteria kelulusan murid.
  • Bukti sosialisasi kepada murid dan orang tua.
  • Rekap nilai dan catatan sikap per murid.
  • Daftar hadir dan notula rapat pleno.
  • SK Kepala Sekolah tentang kelulusan.
  • Arsip pengumuman dan bukti penyerahan hasil kepada murid.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang menetapkan kriteria kelulusan murid?

Satuan pendidikan, melalui rapat dewan guru, lalu ditetapkan Kepala Sekolah dengan mengacu pada pedoman kementerian.

Apakah nilai minimal kelulusan sama di semua sekolah?

Tidak. Setiap sekolah menetapkan kriteria ketercapaiannya sendiri sesuai konteks dan dokumen kurikulumnya.

Apakah murid bisa tidak lulus karena satu mata pelajaran?

Bisa, bila kriteria sekolah mensyaratkan semua mata pelajaran memenuhi batas tertentu. Karena itu, kesempatan perbaikan sebelum rapat pleno sangat penting.

Apakah sikap dan perilaku boleh menjadi syarat kelulusan?

Banyak sekolah memasukkannya. Pastikan indikatornya jelas, terdokumentasi, dan murid sudah mendapat pembinaan sebelumnya.

Kapan kriteria kelulusan sebaiknya diumumkan?

Sejak awal tahun ajaran, paling lambat di awal semester terakhir, agar murid dan orang tua punya waktu mempersiapkan diri.

ASIS: Keputusan Kelulusan yang Berpijak pada Data Utuh

Rapat kelulusan sering berlangsung panjang karena data tidak siap. Nilai ada di lembar kerja setiap guru, catatan sikap di buku wali kelas, catatan BK di map terpisah, dan riwayat ekstrakurikuler di tangan pembina. Wali kelas harus merekap ulang semuanya dalam waktu singkat, dan kekeliruan kecil bisa berdampak besar pada nasib murid.

ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Nilai yang diinput guru dipakai langsung di e-Rapor Kurikulum Merdeka, sementara profil murid yang utuh menyimpan catatan perkembangan, layanan BK, dan kehadiran dari presensi harian. Saat rapat pleno, wali kelas dan Kepala Sekolah melihat gambaran murid yang lengkap tanpa menyusun rekap dari nol. Untuk SK kelulusan dan surat keterangan, modul surat dan SK membantu TU menyiapkan dokumen dengan data yang sudah ada.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

Sumber: Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 (Komunitas Belajar); Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang SKL (Komunitas Belajar)

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.