Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Cara menyusun laporan penanganan kasus kekerasan di sekolah: apa yang dicatat di setiap langkah, contoh catatan, kerahasiaan, dan alur umumnya di ASIS.
Tiga bulan setelah sebuah kasus perundungan ditangani, orang tua korban datang dan bertanya: apa saja yang sudah dilakukan sekolah? Guru BK yang dulu menangani sudah pindah tugas, dan catatan yang tersisa hanya beberapa pesan di ponselnya. Sekolah tidak bisa menunjukkan apa pun. Laporan penanganan kasus kekerasan yang tertulis rapi melindungi korban, pelaku, dan sekolah sendiri. Artikel ini membahas apa saja yang perlu dicatat di setiap langkah penanganan, contoh catatan yang baik, cara mencatat langkah penanganan di ASIS, dan cara manual bagi sekolah tanpa aplikasi.
Menurut Permendikdasmen 6/2026, TPPK berakhir dan penanganan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah, dengan rujukan ke Pokja daerah untuk kasus tertentu. Tanggung jawab yang lebih terpusat ini justru menuntut dokumentasi yang lebih baik. Catatan penanganan berguna untuk:
Laporan penanganan terdiri dari dua bagian: identitas kasus dan catatan langkah.
| Data | Keterangan |
|---|---|
| Nomor kasus | Nomor unik, bukan nama murid |
| Tanggal laporan diterima | Kapan sekolah pertama kali tahu |
| Sumber laporan | Korban, teman, orang tua, guru, kanal laporan |
| Pihak yang terlibat | Korban, terlapor, saksi, ditulis secara terbatas |
| Jenis dugaan kekerasan | Misalnya fisik, verbal, perundungan daring, atau lainnya |
| Penanggung jawab | Kepala Sekolah dan pendamping yang ditunjuk |
| Status | Diterima, ditangani, dirujuk, dipantau, selesai |
Setiap langkah dicatat sebagai entri tersendiri:
Tulis fakta, bukan penilaian. "Murid A menyatakan didorong di tangga pada Senin pagi" lebih tepat daripada "Murid B memang nakal".
| Tanggal | Pelaksana | Tindakan | Hasil dan rencana |
|---|---|---|---|
| Senin, 09.00 | Guru BK | Menerima laporan dari korban | Kronologi dicatat, korban diantar pulang orang tua |
| Senin, 13.00 | Kepala Sekolah | Menetapkan penanggung jawab dan pendamping | Klarifikasi saksi dijadwalkan Selasa |
| Selasa, 10.00 | Wakasek kesiswaan | Meminta keterangan dua saksi secara terpisah | Keterangan saksi mendukung laporan |
| Rabu, 09.00 | Kepala Sekolah, guru BK | Pertemuan dengan orang tua terlapor | Disepakati pembinaan dan pengawasan |
| Dua minggu kemudian | Guru BK | Pemantauan kondisi korban | Korban merasa aman, pemantauan dilanjutkan |
| Satu bulan kemudian | Kepala Sekolah | Evaluasi akhir | Kasus ditutup dengan ringkasan |
Fitur ini dibahas dalam Panduan TPPK dan Perlindungan Anak ASIS. Walaupun TPPK berakhir lewat Permendikdasmen 6/2026, modul ini tetap dapat dipakai untuk mencatat tindak lanjut di bawah Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Pokja daerah. Tujuan utamanya, menurut panduan resmi, adalah kronologi yang bisa ditinjau tanpa harus mengulang pertanyaan kepada korban.
Pastikan Bapak/Ibu membuka kasus yang benar. Siapkan notulen atau bukti yang sah, serta persetujuan untuk berbagi informasi bila ada pihak lain yang terlibat.
Setiap catatan perlu membedakan tiga hal: apa yang dilaporkan, fakta yang sudah diverifikasi, dan keputusan tim.
Kronologi tersusun runtut, setiap keputusan bisa ditelusuri, dan tidak ada identitas sensitif yang muncul di kanal umum. Bila ketiganya terpenuhi, laporan penanganan kasus kekerasan siap dipertanggungjawabkan saat diminta Kepala Sekolah atau Pokja.
Kadang informasi dari dua pihak bertentangan. Catat sumber dan waktu masing-masing keterangan. Jangan menghapus catatan lama untuk memaksakan satu versi cerita.
Langkah lengkap: Cara Mencatat Langkah Penanganan Kasus TPPK
Catat langkah pada hari yang sama. Ingatan cepat kabur, apalagi dalam kasus yang emosional.
Bila pernyataan penting, tulis dengan kata-kata pihak yang menyampaikan, diberi tanda kutip. Hindari menafsirkan.
Catatan bisa dibaca orang lain di kemudian hari. Gunakan bahasa yang menghormati korban dan tidak melabeli pelaku.
Satu catatan resmi di satu tempat lebih aman daripada salinan di banyak ponsel dan grup.
Setiap pelaksana mencatat langkah yang ia lakukan, sedangkan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab memastikan catatan lengkap.
Orang tua berhak mendapat penjelasan tentang langkah yang diambil terkait anaknya. Bagian yang menyangkut murid lain perlu dijaga kerahasiaannya.
Ikuti ketentuan pengarsipan sekolah dan aturan yang berlaku. Yang penting disimpan aman dan tidak dimusnahkan sembarangan.
Ya. Kasus ringan yang berulang bisa menjadi pola. Catatan sederhana tetap diperlukan.
Catat tanggal rujukan, pihak penerima, dan dokumen yang diserahkan, lalu lanjutkan pendampingan dan pemantauan di sekolah sesuai peran sekolah.
Akar masalah dokumentasi kasus di sekolah adalah catatan yang tersebar di pesan pribadi dan ingatan petugas. Ketika petugas berganti atau orang tua bertanya, sekolah tidak bisa menunjukkan apa yang sudah dilakukan.
Modul TPPK dan perlindungan anak di ASIS menyimpan setiap langkah penanganan secara berurutan dalam satu kasus, dengan akses terbatas sesuai peran, selaras dengan penanganan oleh Kepala Sekolah menurut aturan baru. Langkah rinci ada di Panduan TPPK dan Perlindungan Anak ASIS di asis.id.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Mulai bangun sekolah aman di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.