Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Larangan penggunaan dana BOS yang perlu dipahami Bendahara: kelompok belanja terlarang, contoh kasus, area abu-abu, dan cara mencegah temuan.
Larangan penggunaan dana BOS adalah daftar jenis belanja yang tidak boleh dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis BOSP yang berlaku. Untuk tahun 2026, acuannya adalah Permendikdasmen 8/2026 yang mencabut juknis tahun sebelumnya. Memahami larangan sama pentingnya dengan memahami komponen yang diperbolehkan, karena sebagian besar temuan pemeriksaan berasal dari belanja yang "niatnya baik" tetapi tidak sesuai ketentuan.
Artikel ini mengelompokkan larangan yang umum dalam juknis BOS, memberi contoh kasus nyata di sekolah, membahas area abu-abu, dan menutup dengan daftar cek sebelum belanja. Daftar komponen yang diperbolehkan sudah dibahas di "Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler yang Diperbolehkan".
Penting: daftar di bawah adalah rangkuman kelompok larangan yang lazim. Rumusan persis, termasuk pengecualiannya, wajib dicek langsung di lampiran Permendikdasmen 8/2026 dan surat edaran dinas setempat.
Dana BOS adalah dana operasional, bukan dana investasi. Menyimpan dana dengan tujuan mendapatkan bunga, membelikan surat berharga, atau meminjamkan dana kepada pihak lain termasuk yang dilarang.
Contoh kasus: Bendahara meminjamkan sebagian dana BOS kepada koperasi guru sambil menunggu belanja berikutnya, dengan niat dikembalikan bulan depan. Meski dikembalikan utuh, praktik ini tetap pelanggaran.
Belanja harus menunjang operasional dan pembelajaran. Kegiatan yang tidak terkait langsung, apalagi yang bersifat pribadi, tidak boleh dibiayai.
Contoh kasus: Biaya rekreasi guru ke tempat wisata dibukukan sebagai "kegiatan pengembangan". Jika tidak ada kaitan dengan pengembangan kompetensi dan tidak masuk komponen yang diperbolehkan, belanja ini berisiko menjadi temuan.
Kegiatan yang sudah dibiayai sumber lain, misalnya dari pemerintah daerah, tidak boleh dibiayai lagi dari dana BOS.
Contoh kasus: Pelatihan guru sudah ditanggung dinas, tetapi sekolah tetap membayar honor narasumber dan konsumsi yang sama dari dana BOS.
Pembayaran honor dibatasi. Berdasarkan juknis BOSP 2026, porsi belanja honor dibatasi paling banyak 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta, dengan syarat penerima sesuai ketentuan.
Contoh kasus: Sekolah negeri membayar honor guru tidak tetap melebihi batas persentase karena jumlah guru honorer bertambah, tanpa menyesuaikan RKAS.
Dana BOS umumnya untuk pemeliharaan ringan, bukan pembangunan ruang baru atau rehabilitasi berat. Untuk kebutuhan fisik besar, ada skema pendanaan lain.
Contoh kasus: Sekolah membangun satu ruang kelas tambahan dengan dana BOS karena jumlah rombel bertambah.
Setiap belanja harus didukung bukti yang sah. Belanja tanpa kuitansi, nota yang tidak jelas, atau penerima fiktif jelas dilarang.
Contoh kasus: Pembelian alat tulis senilai jutaan rupiah hanya dibuktikan dengan catatan tangan tanpa nota toko.
Membayar iuran kegiatan pihak luar yang tidak berhubungan dengan operasional sekolah termasuk yang perlu dihindari, kecuali diatur sebaliknya dalam juknis.
Dana BOS tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik, sumbangan untuk kepentingan pribadi, atau hadiah yang tidak terkait program sekolah.
| Belanja | Umumnya | Catatan |
|---|---|---|
| Pemeliharaan ringan atap bocor | Boleh | Masuk komponen pemeliharaan, sesuai RKAS |
| Membangun ruang kelas baru | Dilarang | Gunakan skema pendanaan fisik lain |
| Langganan internet sekolah | Boleh | Masuk daya dan jasa |
| Pulsa pribadi guru | Dilarang | Tidak terkait operasional sekolah |
| Buku teks pelajaran | Boleh | Ikuti ketentuan buku yang berlaku |
| Seragam guru | Perlu dicek | Rujuk juknis terbaru |
| Honor guru honorer | Boleh dengan batas | 20% negeri / 40% swasta |
| Menyimpan dana di deposito | Dilarang | Dana operasional, bukan investasi |
| Konsumsi rapat dinas internal | Perlu dicek | Wajar dan sesuai standar biaya daerah |
Kolom "perlu dicek" menandai belanja yang sering ditafsirkan berbeda. Jangan mengandalkan kebiasaan sekolah lain.
Beberapa belanja tidak tegas tertulis, misalnya konsumsi kegiatan murid, perlengkapan lomba, atau suvenir tamu. Sikap aman:
Larangan penggunaan dana BOS bukan hanya urusan Bendahara. Guru yang mengajukan kebutuhan kegiatan, wakasek yang menyusun program, dan komite yang ikut memberi masukan perlu tahu batasannya. Cara sederhana: bacakan ringkasan larangan dalam rapat penyusunan RKAS, sertakan lembar satu halaman di setiap formulir pengajuan belanja, dan minta pengaju mencentang bahwa kebutuhannya sesuai komponen. Dengan begitu, penolakan pengajuan tidak terasa personal karena aturannya sudah diketahui bersama sejak awal.
Di lampiran juknis BOSP yang berlaku. Untuk 2026, acuannya Permendikdasmen 8/2026. Cek juga surat edaran dinas setempat.
Umumnya berupa temuan pemeriksaan dengan kewajiban mengembalikan dana dan sanksi administratif. Pelanggaran berat bisa berujung pada proses hukum.
Boleh dengan batas porsi 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta, serta syarat penerima sesuai juknis.
Segera konsultasikan dengan dinas. Jangan menutupinya dengan bukti yang tidak sesuai, karena itu justru memperberat masalah.
Tidak. Sisa dana tetap mengikuti ketentuan juknis. Lihat "SiLPA Dana BOS: Cara Mencatat Sisa Dana ke Tahun Berikutnya".
Temuan dana BOS jarang berasal dari niat buruk. Lebih sering dari pencatatan yang terpisah: RKAS di satu file, kas di buku lain, kuitansi di map, dan SPJ disusun terburu-buru di akhir tahap.
ASIS menyediakan modul keuangan dengan RKAS, kas, dan SPJ dalam satu alur, sehingga setiap belanja bisa dicek apakah sudah ada di rencana. Peran Bendahara dan Kepala Sekolah dipisah, sehingga verifikasi berjalan. Dashboard Goal membantu memantau target dan tenggat pelaporan per peran.
ASIS gratis untuk semua sekolah, tanpa iklan, dan data tidak dijual. Pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ bisa memakai Basmalah, aplikasi gratis dari ekosistem ASIS. Mulai di asis.id.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.