WAWASAN ASIS

Contoh Perjanjian Kerja Guru Yayasan

Contoh perjanjian kerja guru yayasan dan pasal pentingnya: tugas, jam kerja, gaji, evaluasi, cuti, pemutusan, serta daftar cek sebelum tanda tangan.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Administrasi Sekolah

Perjanjian kerja guru yayasan adalah dokumen tertulis yang mengatur hubungan kerja antara yayasan penyelenggara pendidikan dan guru: tugas, jam kerja, penghasilan, hak, kewajiban, masa berlaku, dan cara mengakhiri hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama sebagai dasar hubungan kerja guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Perjanjian yang jelas melindungi kedua pihak dan mencegah sengketa. Artikel ini memuat pasal-pasal penting, contoh naskah ringkas, dan daftar cek sebelum penandatanganan.

Catatan: contoh di artikel ini adalah kerangka umum, bukan nasihat hukum. Sesuaikan dengan peraturan kepegawaian yayasan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, dan konsultasikan dengan ahli hukum bila perlu.

Jenis hubungan kerja yang umum

Jenis Ciri Catatan
Guru tetap yayasan (GTY) Hubungan kerja tanpa batas waktu Biasanya setelah masa percobaan atau masa kontrak
Guru tidak tetap (GTT) Hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu Masa berlaku dan perpanjangan perlu jelas
Guru honor per jam Dibayar berdasarkan jam mengajar Tetap perlu perjanjian tertulis

Untuk guru kontrak (PKWT), PP 35/2021 membatasi jangka waktu paling lama lima tahun termasuk perpanjangan dan mewajibkan uang kompensasi saat kontrak berakhir; UU Ketenagakerjaan juga melarang masa percobaan pada PKWT. Periksa aturan terbaru sebelum menetapkan jenis hubungan kerja.

Pasal-pasal penting dalam perjanjian kerja guru yayasan

1. Identitas para pihak

Nama yayasan, akta pendirian, nama dan jabatan penanda tangan dari yayasan, serta identitas guru.

2. Jabatan dan penempatan

Jabatan (guru mata pelajaran, guru kelas, guru BK), satuan pendidikan tempat bertugas, dan kemungkinan penempatan di unit lain milik yayasan.

3. Tugas dan tanggung jawab

Rincian tugas pokok seperti merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta tugas tambahan bila ada, misalnya wali kelas atau pembina ekstrakurikuler. Tugas tambahan sebaiknya diatur dengan SK terpisah yang bisa berubah tiap tahun.

4. Jam kerja

Hari kerja, jam hadir dan pulang, beban mengajar per pekan, serta kewajiban kegiatan di luar jam mengajar seperti rapat dan kegiatan sekolah.

5. Penghasilan

Gaji pokok, tunjangan, honor tugas tambahan, tanggal pembayaran, dan dasar perhitungan. Sebutkan juga potongan yang berlaku, misalnya pajak dan iuran jaminan sosial, sesuai ketentuan.

6. Jaminan sosial dan kesejahteraan

Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, serta kesejahteraan lain yang diberikan yayasan.

7. Cuti dan izin

Jenis cuti (tahunan, sakit, melahirkan, alasan penting), prosedur pengajuan, dan dampaknya terhadap penghasilan.

8. Pengembangan dan evaluasi

Kewajiban mengikuti pengembangan profesi, dukungan yayasan untuk pelatihan, serta mekanisme penilaian kinerja dan dampaknya terhadap perpanjangan atau kenaikan.

9. Kewajiban dan larangan

Kepatuhan pada tata tertib, kode etik, kerahasiaan data murid, larangan memungut biaya di luar ketentuan, dan larangan kekerasan dalam bentuk apa pun.

10. Masa berlaku dan perpanjangan

Tanggal mulai, tanggal berakhir (untuk GTT), dan prosedur perpanjangan atau pengangkatan menjadi guru tetap.

11. Pemutusan hubungan kerja

Alasan pemutusan, tahapan peringatan, pemberitahuan, dan hak yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

12. Penyelesaian perselisihan

Musyawarah sebagai langkah pertama, lalu mekanisme lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Contoh naskah ringkas

PERJANJIAN KERJA GURU Nomor: 012/YPB/PK/VII/2026

Pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: (Ketua Yayasan), jabatan Ketua Yayasan Pendidikan Bina Bangsa (fiktif), bertindak untuk dan atas nama yayasan, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
  2. Nama: Rina Kartika, S.Pd., alamat: ..., selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 – Jabatan dan Penempatan Pihak Kedua dipekerjakan sebagai guru Matematika di SMP Bina Bangsa.

Pasal 2 – Tugas Pihak Kedua melaksanakan tugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta tugas lain yang ditetapkan Kepala Sekolah sesuai SK pembagian tugas.

Pasal 3 – Jam Kerja Hari kerja Senin–Jumat pukul 07.00–14.30, dengan beban mengajar sesuai SK pembagian tugas.

Pasal 4 – Penghasilan Pihak Kedua menerima gaji pokok sebesar Rp... per bulan dan tunjangan sesuai peraturan kepegawaian yayasan, dibayarkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan.

Pasal 5 – Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak 13 Juli 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kesepakatan kedua pihak.

Pasal 6 – Pemutusan Masing-masing pihak dapat mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, kecuali karena pelanggaran berat yang diatur dalam peraturan kepegawaian yayasan, dengan memperhatikan ganti rugi dan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 – Lain-lain Hal yang belum diatur mengikuti peraturan kepegawaian yayasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermeterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama, Pihak Kedua, (tanda tangan) (tanda tangan)

Kesalahan yang sering terjadi

  • Perjanjian hanya lisan atau berupa SK pengangkatan tanpa rincian hak dan kewajiban.
  • Besaran gaji tidak dicantumkan, hanya "sesuai kebijakan yayasan".
  • Kontrak berakhir tetapi guru tetap bekerja tanpa perpanjangan tertulis.
  • Tugas tambahan dimasukkan permanen ke perjanjian sehingga sulit diubah.
  • Tidak ada salinan yang diserahkan kepada guru.

Daftar cek sebelum penandatanganan

  • Identitas para pihak dan kewenangan penanda tangan yayasan jelas.
  • Jabatan, tugas, dan jam kerja tertulis.
  • Besaran dan tanggal pembayaran penghasilan dicantumkan.
  • Jaminan sosial diatur sesuai ketentuan.
  • Masa berlaku dan prosedur perpanjangan jelas.
  • Prosedur pemutusan dan penyelesaian perselisihan tertulis.
  • Rujukan ke peraturan kepegawaian yayasan tersedia dan bisa dibaca guru.
  • Setiap pihak memegang satu salinan asli.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perjanjian kerja guru yayasan wajib tertulis?

Sangat disarankan tertulis. Perjanjian tertulis menjadi bukti hubungan kerja, dasar pemberian hak, dan rujukan bila terjadi perselisihan. Dokumen ini juga sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi guru.

Bolehkah yayasan mengubah gaji di tengah masa kontrak?

Perubahan sebaiknya dilakukan dengan kesepakatan tertulis kedua pihak, misalnya melalui adendum, dan mengikuti peraturan kepegawaian yayasan.

Apa bedanya perjanjian kerja dengan SK pengangkatan?

SK pengangkatan adalah keputusan sepihak yayasan untuk mengangkat seseorang. Perjanjian kerja adalah kesepakatan dua pihak yang memuat hak dan kewajiban secara rinci. Keduanya bisa saling melengkapi.

Berapa lama masa kontrak guru tidak tetap?

Mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan peraturan kepegawaian yayasan. Periksa aturan terbaru sebelum menetapkan masa kontrak dan perpanjangannya.

Apakah perjanjian perlu bermeterai?

Banyak yayasan menggunakan meterai agar dokumen memiliki kekuatan pembuktian yang lebih baik. Ikuti ketentuan bea meterai yang berlaku.

ASIS: Data Kepegawaian dan Penggajian yang Rapi untuk Yayasan

Masalah kepegawaian yayasan sering muncul karena data tersebar: perjanjian kerja di lemari, SK tugas tambahan di map Kepala Sekolah, presensi guru di buku, dan perhitungan gaji di lembar kerja Bendahara. Saat ada pertanyaan tentang hak guru, semua harus dicocokkan manual.

ASIS memiliki modul surat dan SK, presensi pegawai lewat pindai QR atau pengenalan wajah, serta penggajian yang memakai data yang sama, sesuai prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Ruang Yayasan membantu pengurus melihat ringkasan beberapa unit sekolah sekaligus, dengan akses sesuai peran sehingga data pribadi guru hanya dilihat pihak yang berwenang.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.