WAWASAN ASIS

PIP 2026: Perubahan Aturan, Besaran Dana, dan Tugas Sekolah

PIP 2026 kini mencakup murid TK, sekolah mengusulkan penerima lewat SIPINTAR, dana per semester, dan SK Nominasi dihapus. Simak besaran dan jadwalnya.

Tim Wawasan ASIS Wawasan
PIP 2026: perubahan aturan, besaran dana per jenjang (TK dan SD Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, SMA/SMK Rp1,8 juta per tahun), dan tugas sekolah

Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 memakai aturan baru. Murid TK kini bisa menerima PIP, sekolah berwenang mengusulkan calon penerima secara langsung lewat SIPINTAR, besaran dana ditetapkan per semester, dan SK Nominasi serta SK Pemberian dihapus diganti satu SK Penetapan.

Tulisan ini merangkum hal-hal yang perlu diketahui Kepala Sekolah, operator, dan wali murid, berdasarkan informasi resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diperbarui Oktober 2026.

Dasar hukum PIP 2026

Ada tiga aturan utama yang menjadi pegangan:

  • Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, ditetapkan 12 Mei 2026.
  • Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang besaran bantuan sosial PIP, ditetapkan 26 Mei 2026.
  • Persesjen Nomor 17 Tahun 2026 tentang teknis pelaksanaan PIP, ditetapkan 31 Juli 2026.

Dengan terbitnya aturan ini, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Nomor 10 Tahun 2025 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Enam perubahan utama

  1. Ada jenis baru: PIP Prasekolah. Mulai tahun ajaran 2026/2027, murid Taman Kanak-Kanak menjadi sasaran PIP.
  2. Batas usia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Sebelumnya 6 sampai 21 tahun. Batas usia ini tidak berlaku bagi murid penyandang disabilitas.
  3. Sekolah mengusulkan langsung. Dulu sekolah hanya menandai murid layak PIP di Dapodik, lalu Dinas Pendidikan yang mengusulkan. Kini sekolah memverifikasi, menyusun daftar prioritas, dan mengusulkan calon penerima melalui SIPINTAR. Dinas Pendidikan mengawasi dan memvalidasi.
  4. Besaran dana ditetapkan per semester. Total per tahun tetap sama.
  5. Tidak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian. Mulai semester 2 tahun 2026, semua murid hasil verifikasi dan validasi langsung masuk SK Penetapan Penerima PIP, baik rekeningnya sudah aktif maupun belum.
  6. Tidak ada lagi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penerima PIP tidak lagi mendapat KIP fisik maupun digital.

Siapa yang berhak menerima

Ada tiga syarat wajib:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Aktif dan terdata di Dapodik.
  • Berusia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun (kecuali murid penyandang disabilitas).

PIP mencakup tiga jenjang:

  • Prasekolah: TK.
  • Pendidikan dasar: SD dan SMP, termasuk pendidikan khusus kelas I–IX serta Paket A dan Paket B.
  • Pendidikan menengah: SMA dan SMK, termasuk pendidikan khusus kelas X–XII serta Paket C.

Dari murid yang memenuhi syarat, prioritas diberikan kepada murid yang:

  • berasal dari keluarga Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4;
  • berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah;
  • yatim dan/atau piatu;
  • tinggal di panti sosial atau panti asuhan;
  • berkebutuhan khusus;
  • orang tua atau walinya terkena PHK;
  • orang tua atau walinya berstatus narapidana;
  • berkonflik dengan hukum atau menjadi anak binaan LPKA.

Perlu diingat, data penerima PIP ditetapkan ulang setiap tahun. Murid yang tahun lalu menerima belum tentu menerima lagi tahun ini.

Besaran dana PIP 2026

Jenjang Per semester Per tahun (2 semester)
TK Rp225.000 Rp450.000
SD, SDLB, Paket A Rp225.000 Rp450.000
SMP, SMPLB, Paket B Rp375.000 Rp750.000
SMA, SMALB, SMK, Paket C Rp900.000 Rp1.800.000

Kelas awal adalah kelas I, VII, dan X semester 1. Kelas akhir adalah kelas VI, IX, dan XII semester 2 (serta kelas XIII semester 2 untuk SMK empat tahun). Murid kelas awal dan akhir menerima dana satu semester. Murid kelas berjalan dan murid TK menerima dana dua semester.

Alur dari data sampai dana diterima

  1. Batas akhir pemutakhiran data Dapodik. Untuk 2026, ada dua tanggal kunci: 31 Januari (diolah Februari–Maret) dan 31 Agustus (diolah September–Oktober).
  2. Seleksi dan pemadanan. Data murid di Dapodik dipadankan dengan DTSEN berdasarkan NIK.
  3. Verifikasi, validasi, dan pengusulan oleh sekolah di SIPINTAR, lalu divalidasi Dinas Pendidikan.
  4. Penetapan penerima oleh Puslapdik melalui SK Penetapan Penerima PIP.
  5. Pencairan anggaran. Puslapdik mengajukan pencairan ke KPPN Kementerian Keuangan, lalu dana masuk ke rekening penampungan Puslapdik di bank penyalur.
  6. Pemindahbukuan ke rekening murid. Dana dipindahkan ke rekening SimPel murid yang sudah aktif. Setelah itu murid bisa menarik dana lewat teller atau ATM.

Bank penyalur mengikuti jenjang: BRI untuk SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang di Provinsi Aceh.

Jadwal penyaluran

Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku untuk semua murid. Penyaluran berjalan bertahap per sekolah dan per jenjang sesuai penetapan Puslapdik. Penyaluran semester 2 tahun 2026 berlangsung pada periode Agustus–Desember, sehingga sebagian murid baru menerima dana pada Oktober sampai Desember. Cara paling aman adalah mengecek status secara berkala.

Rekening belum aktif

Murid yang rekeningnya belum aktif tetap masuk SK Penetapan dan diberi waktu untuk aktivasi di bank penyalur sampai batas yang ditentukan Puslapdik. Jika lewat batas itu, dana tetap disalurkan ke rekening murid. Namun, jika rekening tetap tidak diaktivasi sampai waktu yang ditentukan Puslapdik, dana dikembalikan ke kas negara. Karena itu, sekolah perlu ikut memastikan wali murid tahu dan segera mengaktivasi rekening.

Cara cek penerima PIP

  1. Buka pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih menu Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan NISN dan NIK murid, lalu isi kode keamanan.
  4. Klik Cek Penerima PIP dan baca status penerima serta status penyaluran.

Jika data tidak muncul atau tidak sesuai, wali murid sebaiknya menghubungi operator sekolah terlebih dahulu.

Data Dapodik yang wajib benar

Pemadanan dilakukan dengan NIK. Satu data yang salah bisa membuat murid yang layak justru tidak terjaring. Pastikan elemen berikut lengkap dan sesuai dokumen:

  • Identitas murid: nama, NISN, NIK, dan tanggal lahir.
  • Orang tua/wali: nama ibu, nama ayah, dan nama wali.
  • Ekonomi: penghasilan serta pekerjaan ayah, ibu, atau wali.
  • Sekolah: nama sekolah, NPSN, dan kelas.

Tugas sekolah di SIPINTAR

Verifikasi dilakukan Kepala Sekolah atau operator yang ditunjuk, dengan akun yang sama seperti aplikasi Dapodik. Langkahnya:

  1. Memperbarui dan memvalidasi data murid di Dapodik, karena data inilah yang menjadi bahan usulan di SIPINTAR.
  2. Memverifikasi data sasaran sesuai kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali murid yang sebenarnya.
  3. Menyusun daftar prioritas sesuai jumlah target sekolah yang tampil di SIPINTAR.
  4. Meminta Komite Sekolah mengetahui daftar tersebut, lalu Kepala Sekolah menetapkannya.
  5. Mengusulkan calon penerima kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan di SIPINTAR.

Jika sekolah tidak melakukan verifikasi sampai batas waktu, tidak mengusulkan, atau usulannya kurang dari target, Dinas Pendidikan dapat menyusun prioritas untuk mengisi target yang tersedia.

Untuk apa dana PIP boleh dipakai

Dana PIP adalah untuk kebutuhan pribadi pendidikan murid, misalnya:

  • buku dan alat tulis;
  • seragam dan pakaian olahraga;
  • sepeda atau ongkos transportasi ke sekolah;
  • tas, sepatu, dan perlengkapan sekolah;
  • perlengkapan kecil seperti kaus kaki, topi, dasi, jas hujan, dan payung.

Dana PIP tidak boleh dipakai untuk membayar SPP atau iuran sekolah, sumbangan perbaikan sarana, hadiah atau tanda terima kasih, maupun kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

Dana PIP tidak boleh dipotong

Aturannya tegas: dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Contoh tindakan yang dilarang:

  • memaksa penerima menyerahkan dana untuk SPP atau biaya operasional sekolah;
  • meminta uang sebagai tanda terima kasih kepada pengelola PIP;
  • mengaku sebagai pengusul lalu meminta bagian dana;
  • meminta komitmen menyerahkan sebagian atau seluruh dana;
  • mengancam tidak akan mengusulkan lagi murid yang menolak menyerahkan uang.

Pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis, kewajiban mengembalikan dana, hingga sanksi lain sesuai peraturan. Rekening PIP juga harus dikuasai oleh penerima.

Ke mana bertanya atau mengadu

  • Laman resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id dan menu pengaduan di SIPINTAR.
  • Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: hotline 177, ult.kemendikdasmen.go.id, atau surel pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
  • Inspektorat Jenderal: jagaindonesiapintar.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id.
  • Lapor.go.id.
  • Tim pengelola PIP di sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta bank penyalur.

Mulai dari data yang rapi

Dengan aturan baru, sekolah kini memegang peran utama dalam menentukan siapa yang diusulkan. Kunci PIP yang tepat sasaran ada pada data murid dan wali murid yang benar. Data yang rapi juga memudahkan sekolah menjelaskan kepada Komite Sekolah mengapa seorang murid diprioritaskan.

ASIS membantu sekolah menyimpan data murid dan wali murid di satu tempat, sehingga lebih mudah diperiksa sebelum operator memperbarui Dapodik. Baca juga 5 Manfaat Digitalisasi Administrasi Sekolah bagi Guru dan TU. Perlu diketahui, ASIS tidak terhubung langsung dengan Dapodik maupun SIPINTAR. Pengusulan PIP tetap dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah.

ASIS gratis untuk sekolah. Bapak/Ibu bisa mendaftarkan sekolah di asis.id.

Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen – Aturan Terbaru Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; Paparan Sosialisasi Kebijakan PIP Dikdasmen 2026; Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 69/sipers/A6/I/2026. Ketentuan dapat berubah. Selalu cek informasi terbaru di pip.kemendikdasmen.go.id.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.