WAWASAN ASIS

Reakreditasi Masa Berlaku Akreditasi: Kapan Diajukan?

Panduan reakreditasi masa berlaku akreditasi sekolah di era BSANP: kapan status perlu diperbarui, tanda harus bersiap, langkah persiapan, dan kesalahan umum.

Tim Wawasan ASIS Diperbarui Kepemimpinan & Mutu

Reakreditasi masa berlaku akreditasi adalah dua hal yang selalu berkaitan: setiap status akreditasi sekolah punya masa berlaku, dan sebelum masa itu habis sekolah perlu memastikan statusnya diperbarui melalui mekanisme yang ditetapkan lembaga akreditasi. Mulai 2026, Permendikdasmen 14/2026 mengubah BAN-PDM menjadi BSANP dengan peringkat A, B, dan C. Karena itu, Kepala Sekolah perlu memeriksa ketentuan terbaru tentang masa berlaku, jadwal, dan cara pengajuan, bukan berpatokan pada kebiasaan di era BAN-PDM. Artikel ini membantu sekolah memantau masa berlaku, mengenali kapan harus bersiap, dan menyusun langkah persiapan yang realistis.

Mengapa masa berlaku akreditasi penting

Status akreditasi bukan sekadar papan di depan gerbang. Status ini sering menjadi pertimbangan orang tua saat memilih sekolah, bahan penilaian dalam program bantuan, dan dalam beberapa hal berkaitan dengan layanan administrasi murid. Sekolah yang status akreditasinya habis tanpa diperbarui berisiko kehilangan kepercayaan dan menghadapi kendala administrasi.

Masalah yang sering terjadi bukan karena sekolah tidak layak, melainkan karena tidak ada yang mencatat tanggal berakhirnya sertifikat. Kepala Sekolah berganti, operator berganti, dan sertifikat lama terselip di lemari.

Perubahan dari BAN-PDM ke BSANP

Aspek Sebelumnya Mulai berlakunya Permendikdasmen 14/2026
Lembaga BAN-PDM BSANP
Peringkat Mengikuti aturan lama, termasuk rentang nilai seperti 91–100 untuk A Peringkat A, B, C sesuai ketentuan BSANP
Mekanisme Sesuai pedoman BAN-PDM Sesuai pedoman dan petunjuk BSANP

Rentang nilai 91–100 dan seterusnya adalah ketentuan BAN-PDM lama. Jangan memakainya lagi sebagai patokan. Untuk memahami arti peringkat, baca peringkat akreditasi sekolah.

Bagaimana dengan sertifikat yang terbit di era BAN-PDM? Umumnya, ketentuan peralihan dalam regulasi baru mengatur status yang sudah ada. Periksa ketentuan peralihan tersebut dan informasi resmi BSANP untuk memastikan kapan sekolah Bapak/Ibu perlu menjalani proses berikutnya.

Siapa yang perlu memantau

Urusan reakreditasi masa berlaku akreditasi sebaiknya tidak bergantung pada satu orang. Tetapkan pembagian peran sederhana:

  • Kepala Sekolah bertanggung jawab atas keputusan dan arah perbaikan.
  • Operator atau TU memantau laman resmi, sistem informasi akreditasi, dan memastikan data sekolah mutakhir.
  • Wakil kurikulum menyiapkan bukti pembelajaran.
  • Yayasan untuk sekolah swasta ikut memantau, karena status akreditasi berdampak pada citra seluruh lembaga.

Langkah 1: Catat tanggal dan pantau sumber resmi

Buat satu catatan sederhana yang disimpan di beberapa tempat: buku agenda Kepala Sekolah, dokumen bersama TU, dan sistem administrasi sekolah.

Data Contoh isian
Nomor sertifikat atau SK akreditasi Diisi sesuai dokumen
Peringkat Diisi sesuai dokumen
Tanggal penetapan Diisi sesuai dokumen
Tanggal berakhir Diisi sesuai dokumen
Pengingat 1 18 bulan sebelum berakhir
Pengingat 2 12 bulan sebelum berakhir
Pengingat 3 6 bulan sebelum berakhir

Jarak pengingat di atas adalah saran praktis, bukan aturan. Pantau laman resmi lembaga akreditasi dan sistem informasinya secara berkala, serta edaran dinas pendidikan atau Kementerian Agama untuk madrasah.

Langkah 2: Kenali tanda harus mulai bersiap

Sekolah sebaiknya mulai bersiap ketika:

  • sisa masa berlaku tinggal sekitar satu sampai dua tahun,
  • ada pengumuman jadwal atau sasaran akreditasi dari lembaga akreditasi,
  • sekolah mengalami perubahan besar, misalnya pergantian Kepala Sekolah, perubahan jenjang, atau perpindahan lokasi,
  • Rapor Pendidikan menunjukkan penurunan signifikan pada indikator penting.

Langkah 3: Mulai dari refleksi kinerja, bukan berkas

Akreditasi saat ini lebih menekankan kinerja dan proses nyata di sekolah daripada tumpukan dokumen. Mulailah dengan pertanyaan:

  1. Bagaimana kualitas pembelajaran di kelas?
  2. Apakah iklim sekolah aman, inklusif, dan menghargai keberagaman?
  3. Bagaimana kepemimpinan Kepala Sekolah mendorong perbaikan?
  4. Bagaimana sekolah memakai data, termasuk Rapor Pendidikan, untuk perencanaan?

Libatkan guru, perwakilan murid, orang tua, dan komite. Hasil refleksi ini menjadi dasar perbaikan sebelum proses akreditasi berjalan.

Langkah 4: Rapikan bukti yang memang dibutuhkan

Bukti yang baik adalah bukti yang lahir dari kegiatan sehari-hari, bukan dibuat menjelang visitasi. Contohnya:

Area Contoh bukti
Pembelajaran Modul ajar, jurnal mengajar, hasil karya murid, catatan supervisi
Iklim sekolah Program pencegahan perundungan, catatan layanan BK, kegiatan kokurikuler
Kepemimpinan Rencana kerja berbasis data, notulen rapat, tindak lanjut refleksi
Kemitraan Kegiatan bersama orang tua dan komunitas

Daftar persiapan yang lebih rinci ada di checklist persiapan akreditasi. Sesuaikan dengan instrumen BSANP yang berlaku.

Langkah 5: Bentuk tim kecil dan jadwal kerja

Tim akreditasi tidak perlu besar. Tiga sampai lima orang cukup: Kepala Sekolah, wakil kurikulum, satu guru yang tertib administrasi, operator, dan perwakilan TU. Susun jadwal bulanan:

  • bulan 1–2: refleksi dan identifikasi area perbaikan,
  • bulan 3–6: pelaksanaan perbaikan dan pengumpulan bukti alami,
  • bulan 7–9: pemeriksaan kelengkapan data di sistem,
  • bulan 10–12: simulasi wawancara dan observasi kelas.

Kesalahan yang sering terjadi

Tidak tahu tanggal berakhir. Sertifikat disimpan tanpa catatan, lalu baru sadar saat ditanya orang tua.

Masih memakai patokan lama. Menyiapkan diri dengan rentang nilai dan instrumen BAN-PDM padahal sudah berganti ke BSANP.

Membuat dokumen dadakan. Asesor mudah mengenali dokumen yang dibuat semalam.

Hanya Kepala Sekolah yang tahu. Bila Kepala Sekolah dimutasi, persiapan berhenti.

Data pokok tidak mutakhir. Data di sistem pendataan menjadi rujukan penting; pastikan selalu diperbarui.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama masa berlaku akreditasi sekolah?

Menurut Permendikdasmen 14/2026 tentang BSANP, status dan peringkat akreditasi berlaku lima tahun. Untuk ketentuan peralihan, rujuk informasi resmi BSANP.

Apakah sekolah harus mengajukan reakreditasi sendiri?

Mekanisme penjadwalan dan pengajuan mengikuti pedoman lembaga akreditasi. Pantau pengumuman resmi dan sistem informasinya, serta koordinasikan dengan dinas pendidikan atau Kementerian Agama.

Apa yang terjadi jika masa berlaku akreditasi habis?

Akibatnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, catat tanggal berakhir dan mulai bersiap jauh hari sebelumnya.

Apakah sertifikat dari BAN-PDM masih berlaku?

Status yang sudah ada umumnya diatur dalam ketentuan peralihan regulasi baru. Periksa langsung ketentuan tersebut dan informasi resmi BSANP.

Kapan sebaiknya sekolah mulai bersiap reakreditasi masa berlaku akreditasi?

Idealnya satu sampai dua tahun sebelum masa berlaku habis, dimulai dari refleksi kinerja dan perbaikan nyata.

ASIS: Bukti Kinerja Terkumpul Alami Sepanjang Tahun

Akar kepanikan menjelang reakreditasi masa berlaku akreditasi adalah bukti yang tidak terkumpul sepanjang tahun. Jurnal mengajar tertinggal, catatan BK tercecer, notulen rapat hilang, dan data murid berbeda di setiap berkas. Akhirnya tim akreditasi sibuk menyusun ulang dokumen, bukan memperbaiki kinerja.

ASIS membantu sekolah mencatat kegiatan sehari-hari di satu tempat: perangkat ajar Kurikulum Merdeka, presensi, e-Rapor, layanan BK, surat dan SK, hingga sarana prasarana. Dashboard Goal membantu Kepala Sekolah menetapkan dan memantau target sekolah per peran, sehingga bukti perbaikan terekam dari waktu ke waktu. Data dicatat sekali dan dipakai berkali-kali, termasuk saat persiapan akreditasi.

ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.

BACA JUGA

Artikel lain untuk sekolah.

MULAI DARI SATU DATA

Cukup catat sekali, pakai di mana saja.

Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.