Pajak Belanja Dana BOS: Cara Menghitung dan Menyetor
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Penjelasan SPMB pengganti PPDB: dasar aturan, perbedaan istilah dan jalur, larangan tes calistung SD, serta persiapan sekolah dan orang tua menghadapinya.
SPMB pengganti PPDB adalah perubahan nama sekaligus penyesuaian aturan penerimaan murid baru. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diatur dalam Permendikdasmen 3/2025 dan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya dikenal luas, termasuk jalur zonasi. Perubahan yang paling sering dibahas antara lain penggunaan istilah jalur domisili, penegasan jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, serta larangan tes calistung untuk masuk SD. Artikel ini menjelaskan perbedaan pokok dan apa yang perlu disiapkan sekolah serta orang tua.
Catatan: rincian kuota, jadwal, dan teknis pendaftaran ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Selalu rujuk juknis SPMB dari dinas pendidikan setempat pada tahun berjalan.
Selama bertahun-tahun, PPDB, terutama jalur zonasi, menuai banyak keluhan: manipulasi alamat dan kartu keluarga, sekolah tertentu yang terlalu padat, dan wilayah yang tidak memiliki cukup sekolah negeri. SPMB dirancang untuk memperbaiki tata kelola penerimaan agar lebih adil, transparan, dan sesuai kondisi daerah.
Perubahan nama dari "peserta didik" menjadi "murid" juga mencerminkan arah kebijakan yang lebih dekat dengan bahasa sehari-hari sekolah.
| Aspek | PPDB (sebelumnya) | SPMB (sekarang) |
|---|---|---|
| Nama | Penerimaan Peserta Didik Baru | Sistem Penerimaan Murid Baru |
| Dasar aturan | Regulasi PPDB sebelumnya | Permendikdasmen 3/2025 |
| Jalur berbasis tempat tinggal | Zonasi | Domisili |
| Jalur lain | Afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi | Afirmasi, mutasi, prestasi |
| Tes calistung masuk SD | Sudah tidak dianjurkan | Dilarang tegas dalam Pasal 11 ayat (5) |
| Peran daerah | Menetapkan juknis | Menetapkan juknis dengan penyesuaian kondisi wilayah |
Tabel di atas adalah gambaran umum. Besaran kuota tiap jalur dan ketentuan teknis bisa berbeda per jenjang dan per daerah, sehingga orang tua dan sekolah perlu membaca juknis setempat.
Menggantikan istilah zonasi. Calon murid diterima berdasarkan tempat tinggal yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah biasanya menetapkan syarat lama domisili untuk mencegah perpindahan alamat mendadak.
Untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, sesuai ketentuan. Bukti yang diminta biasanya terkait program bantuan sosial atau data kesejahteraan yang ditetapkan daerah.
Untuk calon murid yang pindah karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta ketentuan lain yang diatur dalam juknis, misalnya anak guru di sekolah tersebut.
Untuk calon murid dengan prestasi akademik atau nonakademik. Jalur ini umumnya berlaku di jenjang SMP dan SMA, sesuai ketentuan daerah.
Permendikdasmen 3/2025 Pasal 11 ayat (5) melarang tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD. Seleksi SD umumnya mempertimbangkan usia dan domisili sesuai ketentuan. Bagi orang tua, ini berarti anak tidak perlu dipaksa les calistung demi lolos seleksi. Bagi SD, guru kelas I bertanggung jawab mengajarkan calistung secara bertahap.
| Persiapan | Keterangan |
|---|---|
| Pelajari juknis daerah | Kuota, jadwal, syarat dokumen, mekanisme verifikasi |
| Bentuk panitia | Bagi tugas: informasi, verifikasi berkas, pengolahan data, pengaduan |
| Siapkan informasi publik | Daya tampung, jadwal, syarat, alur pendaftaran, kontak layanan |
| Siapkan layanan pengaduan | Tempat dan petugas untuk menjawab pertanyaan dan keberatan |
| Siapkan pendataan murid baru | Setelah pengumuman, data murid baru dimasukkan rapi untuk daftar ulang dan MPLS |
Sekolah swasta yang tidak terikat sistem daerah tetap perlu prosedur penerimaan yang tertulis, transparan, dan tidak diskriminatif.
Bila ada keberatan atas hasil seleksi, sampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan dinas atau sekolah, lengkap dengan bukti pendukung. Hindari menyebarkan tuduhan di media sosial sebelum ada penjelasan resmi.
Tugas sekolah tidak berakhir saat hasil seleksi diumumkan. Ada daftar ulang, verifikasi ulang dokumen, pembagian rombel, dan persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Di tahap ini, banyak sekolah kewalahan karena data murid baru tersebar di formulir kertas, unduhan dari sistem daerah, dan catatan panitia.
Beberapa langkah yang membantu:
Sekolah yang rapi di tahap ini membuat kesan pertama yang baik bagi wali murid. Rapi atau tidaknya proses ini menjadi ukuran nyata apakah SPMB pengganti PPDB benar-benar membawa tata kelola yang lebih baik di tingkat sekolah.
SPMB pengganti PPDB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru, yang diatur dalam Permendikdasmen 3/2025 dan menggantikan PPDB.
Istilah zonasi diganti menjadi jalur domisili. Prinsipnya tetap mempertimbangkan tempat tinggal calon murid, dengan ketentuan teknis dari daerah.
Tidak. Permendikdasmen 3/2025 Pasal 11 ayat (5) melarang tes calistung untuk masuk SD.
Ketentuan keterlibatan sekolah swasta mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Yang pasti, sekolah swasta tetap perlu proses penerimaan yang transparan dan adil.
Di laman resmi dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai jenjang, serta pengumuman resmi sekolah.
Setelah pengumuman penerimaan, sekolah biasanya kembali mengetik data murid baru untuk daftar ulang, pembagian rombel, MPLS, tagihan, dan data kelas. Data yang sama diketik berkali-kali, dan setiap salinan berisiko berbeda.
ASIS memegang prinsip "Data dicatat sekali, dipakai berkali-kali." Data murid baru bisa langsung dipakai untuk pembagian rombel, presensi, tagihan, dan e-Rapor Kurikulum Merdeka. Prosesnya bisa dimulai di modul SPMB ASIS, yang menangani gelombang, jalur, kuota, formulir online, verifikasi, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang, sementara informasi penerimaan dimuat di situs sekolah dengan subdomain gratis. Sekolah lalu menyampaikan kabar daftar ulang dan jadwal MPLS kepada wali murid lewat notifikasi aplikasi atau surel. Untuk biaya daftar ulang di sekolah swasta, orang tua mentransfer langsung ke rekening sekolah dan mengunggah bukti bayar, lalu Bendahara memverifikasi.
ASIS gratis untuk semua sekolah, dan Basmalah gratis untuk pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ. Silakan mulai di asis.id.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Panduan pajak belanja dana BOS untuk Bendahara: kapan memungut PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2, contoh hitungan, belanja SIPLah, dan pelaporan.
Aplikasi MA gratis bisa aman, bisa juga berisiko. Kenali model gratis yang sehat, tanda aplikasi abal-abal, dan cara mengujinya sebelum dipakai madrasah.
Cara membuat kartu inventaris ruangan KIR sekolah: kolom yang umum dipakai, contoh pengisian, kode kondisi barang, jadwal pemutakhiran, dan kesalahan umum.
Daftarkan sekolah Anda dan rasakan bagaimana satu sumber kebenaran meringankan pekerjaan sehari-hari.