Daftar isi — Panduan SPMI & Audit Mutu Internal ASIS Kampus
- 1Pengantar & dasar hukum
- 2Peran & hak akses
- 3Penetapan: standar SN Dikti & dokumen SPMI
- 4Pelaksanaan: rencana & anggaran mutu
- 5Evaluasi: menyiapkan & menjalankan AMI
- 6Temuan & alur KTS
- 7Pengendalian: Rapat Tinjauan Manajemen
- 8Peningkatan & pemantauan PPEPP
- 9Analitik, dasbor akreditasi & laporan
- 10Notifikasi, jejak aktivitas & data contoh
1Pengantar & dasar hukum
Apa yang dicakup modul Mutu & Akreditasi dan regulasi acuannya.
Modul Mutu & Akreditasi ASIS Kampus membantu perguruan tinggi menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan menyiapkan akreditasi.
Acuan regulasi
- UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permendiktisaintek No. 39/2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (menggantikan Permendikbudristek 53/2023), sebagaimana diubah Permendiktisaintek No. 10/2026 (berlaku 16 Juli 2026).
- Pasal 5, 52, dan 58: SN Dikti terdiri atas standar nasional pendidikan (1 standar luaran, 3 standar proses, 4 standar masukan), standar penelitian, dan standar PkM (masing-masing luaran, proses, masukan) — 14 standar.
- Pasal 64: standar yang ditetapkan PT merupakan penjabaran dan pelampauan SN Dikti.
- Pasal 68: SPMI dijalankan lewat siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP); evaluasi melalui pemantauan, evaluasi diri, audit mutu internal, asesmen, dan dilaksanakan pejabat/dosen yang ditugaskan pimpinan PT.
- Pasal 70 dan 73–76: status akreditasi terakreditasi pertama, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi. Peringkat lama (A/B/C, Unggul/Baik Sekali/Baik) tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Menu
Semua halaman ada di grup Mutu & Akreditasi: Ringkasan SPMI, Siklus PPEPP, Dokumen SPMI, Standar SPMI, Audit Mutu Internal, Temuan & Tindak Lanjut, Tugas Mutu Saya, RTM, Rencana & Anggaran Mutu, Analitik Mutu, Dasbor Akreditasi, Rencana & Biaya Akreditasi, Tabel LKPS, Kartu Syarat, Dokumen Akreditasi, dan Paket Bukti Akreditasi.