Panduan › Panduan SPMI & Audit Mutu Internal ASIS Kampus

Daftar isi — Panduan SPMI & Audit Mutu Internal ASIS Kampus

2Peran & hak akses

Siapa melihat dan mengerjakan apa.

PeranYang dapat dilakukan
LPM, BAAK/admin kampus, pimpinan (izin kampus.mutu tanpa cakupan prodi)Menetapkan standar & dokumen SPMI, membuat audit, menyusun tim, mengisi skor, mencatat & memutus temuan, mengelola RTM, PPEPP, rencana mutu, rencana akreditasi.
Ketua/anggota auditor (akun yang ditugaskan pada audit)Mengisi daftar tilik & skor, mencatat temuan, memverifikasi atau menolak perbaikan. Ketua dapat mengatur tim.
Auditi: kaprodi/dekan prodi yang diaudit, akun berperan auditi, PIC temuanMelihat hasil audit prodinya, mengajukan perbaikan beserta bukti. Tidak dapat mengubah skor atau menutup temuan sendiri.
DosenMembuka Tugas AMI Saya di Portal Dosen bila ditugaskan sebagai auditor/auditi/PIC.

Independensi: ketua/sekretaris prodi yang diaudit tidak dapat ditambahkan sebagai auditor, dan auditor tidak dapat sekaligus menjadi auditi pada audit yang sama.