Daftar isi — Panduan SPMI & Audit Mutu Internal ASIS Kampus
- 1Pengantar & dasar hukum
- 2Peran & hak akses
- 3Penetapan: standar SN Dikti & dokumen SPMI
- 4Pelaksanaan: rencana & anggaran mutu
- 5Evaluasi: menyiapkan & menjalankan AMI
- 6Temuan & alur KTS
- 7Pengendalian: Rapat Tinjauan Manajemen
- 8Peningkatan & pemantauan PPEPP
- 9Analitik, dasbor akreditasi & laporan
- 10Notifikasi, jejak aktivitas & data contoh
2Peran & hak akses
Siapa melihat dan mengerjakan apa.
| Peran | Yang dapat dilakukan |
|---|---|
| LPM, BAAK/admin kampus, pimpinan (izin kampus.mutu tanpa cakupan prodi) | Menetapkan standar & dokumen SPMI, membuat audit, menyusun tim, mengisi skor, mencatat & memutus temuan, mengelola RTM, PPEPP, rencana mutu, rencana akreditasi. |
| Ketua/anggota auditor (akun yang ditugaskan pada audit) | Mengisi daftar tilik & skor, mencatat temuan, memverifikasi atau menolak perbaikan. Ketua dapat mengatur tim. |
| Auditi: kaprodi/dekan prodi yang diaudit, akun berperan auditi, PIC temuan | Melihat hasil audit prodinya, mengajukan perbaikan beserta bukti. Tidak dapat mengubah skor atau menutup temuan sendiri. |
| Dosen | Membuka Tugas AMI Saya di Portal Dosen bila ditugaskan sebagai auditor/auditi/PIC. |
Independensi: ketua/sekretaris prodi yang diaudit tidak dapat ditambahkan sebagai auditor, dan auditor tidak dapat sekaligus menjadi auditi pada audit yang sama.